Saran PPP ke Kapolri soal UU ITE: Perkuat SE Ujaran Kebencian Jadi Perkap

0

Pelita.online – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara posisi serba salah Polri soal penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). PPP menyumbang saran ke Polri.

“Ke depan masyarakat berharap Polri menjadi serba proporsional, bukan lagi berada pada posisi serba salah. Salah satu caranya seperti yang diniatkan oleh Kapolri sendiri, yakni dengan membuat pedoman penanganan perkara terkait dengan UU ITE,” kata Waketum PPP Arsul Sani kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan polisi sudah memiliki Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 soal penanganan perkara ujaran kebencian. Dia meminta Jenderal Sigit mempertegas aturan tersebut.

“Sebenarnya sudah ada SE Kapolri Nomor 6 Tahun 2015 terkait penanganan perkara ujaran kebencian di mana pendekatan preventif dan penerapan keadilan restoratif telah diletakkan sebagai pedoman. Ada baiknya apa yang ada dalam SE Kapolri ini dipertegas, diperluas dan diangkat dalam sebuah Perkap (Peraturan Kapolri),” ucapnya.

Lebih lanjut, Arsul pun menyarankan Polri mengkaji secara internal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan UU ITE. Menurut Arsul status laporan dapat diungkapkan usai hasil kajian internal yang dilakukan.

“Selain itu agar situasi serba profesional ini tercipta, maka menurut kami di Komisi III adalah ketika seseorang melapor dengan menggunakan UU ITE, maka kepada pelapor disampaikan bahwa laporannya akan dikaji dulu dan karenanya kalaupun diberikan tanda terima masih merupakan tanda terima sementara saja,” kata Arsul.

“Nantinya setelah dikaji oleh internal Polri baru diberitahukan kepada pelapor tentang status laporannya berdasar hasil kajian tersebut,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara tentang arahan Presiden Joko Widodo yang meminta polisi selektif dalam memproses laporan pelanggaran UU ITE. Menurut Sigit, selama ini polisi mengalami situasi yang serba salah.

“Pak Presiden sampaikan ke kita untuk hati-hati dalam menerapkan UU ITE dan memang kita sadari selama ini posisi kita serba salah,” ujar Jenderal Sigit dalam sambutannya di acara Dies Natalis HMI di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Kamis (18/2).

“Ada laporan dari A kita terima, dianggap kita berpihak pada si A. Si B lapor, si A bilang ‘kenapa kamu bela B’. Jadi posisi kita serba salah,” sambungnya.

Jenderal Sigit mengatakan telah terjadi polarisasi di tengah-tengah masyarakat dalam menggunakan media sosial. Polarisasi masyarakat ini harus segera diselesaikan.

Terlebih, kata Sigit, ada perbedaan perspektif yang tipis antara statement pencemaran nama baik dengan kritik. Menurutnya, polisi menjadi serba sulit.

“Pengelompokannya luar biasa. Dari situ kita melihat ini adalah satu sumber masalah yang harus segera diselesaikan. Kami segera mendalami dan membuat terkait bagaimana menerapkan UU ITE yang baik,” ucapnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY