Satpol PP Gelar Razia Miras di Warung Kopi, Penjual dan Pembeli Didata

0

Pelita.online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di beberapa warung kopi, Senin (9/3/2020). Saat dirazia, petugas juga mendapati beberapa orang tengah mengonsumsi miras.

Razia ini dilakukan di lima titik. Satu di antaranya kedapatan menjual miras. Warung kopi ini berada di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.

Semua miras diamankan polisi penegak perda itu. Para pengunjung didata, termasuk pemilik warung.

“Anggota kami juga menemukan miras jenis tuwak sebanyak satu jurigen,” kata Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hasan melalui Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Gresik, Mulyono, Senin (9/3/2020).

Menurutnya, penertiban warung dari miras bakal terus dilakukan. Sehingga, ada rasa jera tidak menjual miras ilegal.

“Kami tidak akan berhenti melakuka razia ke tempat yang dicurigai menyediakan miras. Kami banyak temukan di wilayah selatan,” kata Mulyono.

Semua lokasi warung disasar. Sebagai penegak perda, pihaknya akan terus berupaya maksimal menciptakan ketertiban di masyarakat.

“Kami juga cek datsla para pramusaji di semua warung,” katanya.

LEAVE A REPLY