Saudi Gelar Sidang Kasus Khashoggi, Lima Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

0

Pelita.Online, Riyadh – Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi meminta hukuman mati bagi lima dari sebelas terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Tuntutan itu diajukan dalam sidang pertama kasus tersebut pada Kamis (03/01).

Menurut pernyataan Kejaksaan Tinggi Saudi, seperti dilansir AFP, tuntutan itu diajukan pada sesi pertama sidang di pengadilan pidana di Riyadh. Total terdakwa 11 orang. Masing-masing didampingi pengacara.

Pernyataan itu mengatakan bahwa jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman sesuai “syariat”. Lima di antaranya dituntut hukuman mati karena kejahatan pembunuhan.

Masih menurut pernyataan kejaksaan, para pengacara terdakwa meminta salinan daftar tuntutan. Mereka meminta waktu untuk menyusun pembelaan terhadap kliennya.

Pernyataan tersebut menambahkan bahwa pihaknya masih melanjutkan prosedur penyelidikan dengan sejumlah terdakwa. Kejaksaan juga telah mengirim catatan hukum kepada pihak berwenang Turki untuk meminta bukti dari pihak Ankara. Namun belum ada tanggapan.

Arab Saudi sendiri menolak permintaan Ankara untuk mengadili para tersangka di Turki.

Jamal Khashoggi terbunuh pada 2 Oktober 2018, setelah memasuki kantor konsulat Saudi di Istanbul. Sampai saat ini jasadnya belum ditemukan. Diduga, jasad Khashoggi dihancurkan dengan cairan kimia dan dibuang ke tempat tersembunyi.

Jaksa Saudi mengumumkan kematian Khashoggi setelah berpekan-pekan bungkam. Di saat yang sama, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Khashoggi dikenal sebagai jurnalis yang kritis terhadap rezim Saudi saat ini. Ia merupakan kolumnis di majalah New York Times. Tulisan-tulisannya kerap mengkritik kebijakan rezim Saudi.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY