Sekoper Sabu dan Ekstasi Rp25 Miliar Tergeletak di Jalinsum

0

Pelita.online – Sandi (30), warga Lampung, menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 Kg dan 7.585 butir pil ekstasi senilai Rp25 miliar dalam tas koper besar warna hitam, di tepi Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), Selasa (3/11) pukul 17.05 WIB.

Mulanya, Sandi, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, menemukan koper besar di tepi jalan di dekat pabrik sabut kelapa di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. Curiga dengan isinya, dia memberitahu warga lain, Andi Azis, yang saat itu berada di Pos penjagaan Pantai Tanjung Selaki Tarahan.

Warga kemudian melaporkannya ke Sertu Kurdi, anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) 421-10/Katibung. Nama terakhir lantas menghubungi anggota Unit Intel Kodim 0421/LS. Pelda Ferdian.

Bersama warga, mereka membuka tas koper besar tersebut dan menemukan beberapa paket besar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

“Ya, mas, benar. Semalam paket narkoba dalam jumlah besar itu ditemukannya. Saya dapat informasi dari warga, tadinya saya kira isi di dalam tas koper besar itu tawas, enggak tahunya narkoba,” aku Sertu Kurdi melaui pesan WhatsApp kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/11).

Koper besar itu kemudian diamankan ke markas Kodim 0421 Lampung Selatan, untuk kemudian diserahkan ke Polres Lampung Selatan.

“Malam itu juga, temuan barang haram (narkoba) itu langsung kami bawa ke Makodim. Mengenai berapa jumlahnya, saya tidak tahu persis tapi yang jelas banyak,” terangnya.

Terpisah, Komandan Kodim (Dandim) 0421/LS Letkol (Inf) Enrico Setiyo Nugroho membenarkan terkait penemuan paket narkoba tersebut.

“Kebetulan, malam itu ada salah satu anggota Babinsa kami yakni Sertu Kurdi sedang melintas. Saat itu juga, warga langsung melaporkan penemuan tas koper besar warna hitam mencurigakan itu,” ujarnya.

“Ternyata tas koper besar itu, berisi beberapa paket besar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” imbuh dia.

Dengan keberadaan temuan paket besar narkoba tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

“Semalam barang bukti narkoba tersebut kami serahkan ke Polres Lampung Selatan yang diwakili oleh Kasatresnarkoba yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Dari hasil penghitungan, untuk paket sabu-sabu seberat 15 Kg dan pil ekstasi sebanyak 7.585 butir. Nilai paket narkoba yang ditemukan tersebut, ditaksir mencapai Rp 25 miliar,” terangnya.

Enrico menduga belasan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu sengaja diletakkan di pinggir Jalinsum sebelum dijemput oleh kurir atau bandar narkoba.

“Dugaan kami, barang bukti paket besar narkoba itu memang sengaja diletakkan di pinggir jalan dan nantinya ada yang mengambilnya entah itu kurir atau bandarnya,” tandasnya.

Senada, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi membenarkan temuan narkoba itu. Namun, pihaknya masih akan menelusuri muasal paket itu.

Infografis Artis Tersangkut Narkoba Saat PandemiInfografis Artis Tersangkut Narkoba Saat Pandemi. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

“Ya benar, paket narkoba jumlah besar tersebut sudah diserahkan ke Polres semalam,” ungkapnya.

“Untuk sementara ini saya belum bisa jelaskan lebih lanjut, saat ini kami masih melakukan penyelidikan atas temuan barang haram (narkoba) tersebut,” pungkasnya.

Diketahui, Kabupaten Lampung Selatan dikenal sebagai pintu gerbang “Jalur Sutra” penyelundupan narkoba, satwa dilindungi, serta benur lobster ilegal.

Tembak Mati Bandar

Terpisah, Polda Aceh menangkap jaringan penyelundup sabu dan ekstasi yang sudah beroperasi sebanyak 7 kali dengan total narkoba yang ditransaksikan hampir setengah ton.

Terakhir, penyelundup membawa 80 Kg sabu-sabu dan 21 Kg (100 ribu butir) ekstasi. Namun, percobaan itu digagalkan polisi pada akhir Oktober. Dari penangkapan itu satu tersangka ditembak mati dan delapan orang diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari mengatakan tersangka yang ditembak mati berinisial JH yang berperan sebagai penjemput narkoba di perbatasan Aceh – Malaysia.

Tersangka lainnya, MN, berperan sebagai pengendali lapangan; HA pemilik dan penyedia kapal penjemput; IB tukang bongkar barang; AB, KM, LU, NA dan AZ berperan sebagai penjemput barang untuk diedarkan.

Ade Sapari melanjutkan mereka sudah memasukkan sabu-sabu dan ekstasi ke Aceh sebanyak 445 Kg dan sudah diedarkan ke Pulau Jawa dan Pulau Sumatra.

“Tersangka sudah 7 kali memasukkan barang, totalnya 445 kilo tambah ekstasi. Setengah ton mereka sudah memasukkan barang, lalu dikirim ke ke berbagai daerah,” kata Ade, di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Selasa (3/11).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY