Selain Kapolri, Jokowi Juga Akan Lantik 9 Komisioner Komisi Kejaksaan

0

Pelita.online – Pagi ini, Presiden Joko Widodo(Jokowi) juga akan melantik komisioner dari Komisi Kejaksaan RI (KKRI). Pelantikan digelar usai Jokowi melantik Komjen Idham Azis sebagai kapolri.

“Ya, besok akan ada pelantikan anggota Komisioner KKRI periode 2019-2023 setelah pelantikan Kapolri,” kata anggota Komisi Kejaksaan RI 2015-2019, Indro Sugianto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/10/2019) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan akan digelar di Istana Negara, Jakarta, pukul 09.30 WIB. Akan ada sembilan orang komisioner Komisi Kejaksaan yang akan dilantik Jokowi.

Sembilan nama ini dipilih Jokowi dan ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia tertanggal 18 Oktober 2019.

Berikut nama-nama yang akan dilantik:
1. Barita LH Simanjuntak (Ketua merangkap anggota)
2. Babul Khoir (Wakil Ketua merangkap anggota)
3. Witono (anggota)
4. Sri Harijati (anggota)
5. Apong Herlina (anggota)
6. Resi Anna Napitupulu (anggota)
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)
8. Bambang Widarto (anggota)
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)

Dua bulan lalu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kejaksaan Basrief Arief menemui Menko Polhukam Wiranto. Basrief menyampaikan laporan hasil seleksi calon komisioner kejaksaan.

“Tadi kita melapor, bahwa Pansel Komisi Kejaksaan telah selesai melakukan tugasnya untuk menseleksi para peserta calon komisioner kejaksaan dan tinggal laporan ini diteruskan ke presiden untuk ditetapkan sebagai komisionernya,” kata Basrief Arief di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Basrief menjelaskan Pansel Komisi Kejaksaan telah memilih 12 nama dari 86 orang yang mendaftar Komisoner Kejaksaan. Dari 12 nama tersebut akan ditetapkan 6 orang komisioner.

Dia menegaskan pihaknya hanya menyeleksi calon komisioner Kejaksaan dari pihak masyarakat. Sedangkan dari pihak Kemenko Polhukam nantinya juga akan memberikan nama-nama Calon Komisioner Kejaksaan dari unsur pemerintah.

“Saya kira Pak Menko itu, dia sebagai yang memiliki kewenangan untuk menunjuk unsur dari pemerintah. Sementara kami ditunjuk presiden dengan Keppres 48/P 2 Mei 2019 untuk menseleksi dari unsur masyarakat. Jadi sesuai dengan Perpres itu, Pansel akan memilih 12, terakhir ya 12 orang untuk diserahkan melalui Menko kepada presiden itu akan ditetapkan presiden 6 sebagai komisioner kejaksaan, unsur masyarakat. Jadi ada dua unsur, unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Unsur pemerintah itu nanti Menko langsung menunjuk 3 orang di sana,” jelas Basrief.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY