Selain Rangkap Jabatan, ICW Curigai Postur Gemuk Komisaris dan Direksi BUMN

0

Pelita.online – Beberapa hari terakhir Ombudsman RI menyampaikan bahwa ada ratusan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti juga terkait dengan jumlah direksi dan komisaris di BUMN.

“Salah satu problem yang ada tidak hanya mereka merangkap jabatan tetapi pertanyaan mendasar yang selalu ada adalah apakah jabatan manajemen di BUMN seperti direksi dan komisaris secara jumlah sudah proposional atau tidak,” kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi daring, Kamis (2/7/2020).

Donal memaparkan, bahwa pihaknya mengklaim menemukan beberapa BUMN dengan jumlah komisaris 6 sampai 9 orang.

“Pertanyaannya apakah benar sebuah BUMN membutuhkan komisaris sebanyak itu, apalagi di anak perusahaan BUMN. Dicontoh lain direksinya jumlahnya 6 komisarisnya, jumlahnya 6. Pertanyaan sederhananya adalah apakah jumlah komisaris harus sama dengan jumlah direksi di BUMN,” ungkapnya.

Menurut Donal, dalam Undang-Undang BUMN memang tidak ada aturan yang mengikat tentang adanya komposisi direksi dan komisaris mengenai ambang batas yang boleh diangkat dalam RUPS.

Namun menurutnya, gemuknya komisaris dalam BUMN menjadi masalah juga selain adanya rangkap jabatan.

“Saya termasuk yang berpikir semestinya jabatan komisaris apalagi di anak-anak perusahaan BUMN cukup 2 sampai 3 orang saja tergantung nanti dilihat lagi eksposure atau berapa luas cakupan kerja income,” kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia, mengungkapkan masih menemukan komisaris badan usaha milik negara atau BUMN yang rangkap jabatan. Temuan ini berdasarkan penyelidikan berdasarkan data tahun 2019.

Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengungkapkan, sebanyak 397 komisaris BUMN memunyai rangkap jabatan. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017.

“Pada tahun 2019 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan mencapai 397. Itu jumlahnya relatif besar. Kalau dulu kami melihat 222 di tahun 2017, sekarang telah mencapai 397,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (28/6/2020).

Selain itu, Alamsyah menemukan, terdapat 167 anak usaha yang komisarisnya rangkap jabatan.

Namun begitu, Alamsyah akan mengonfirmasi kembali kepada Kementerian BUMN terkait komisaris yang rangkap jabatan pada tahun 2020.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY