Selama Desember, Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Cafe dan THM Makassar

0

Pelita.online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menyita ribuan botol minuman keras beralkohol jelang pergantian tahun. Seluruh minuman tersebut merupakan hasil dari razia yang gencar dilakukan sepanjang Desember 2019.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud mengatakan ribuan botol minuman keras tersebut berasal dari belasan kafe hingga tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar. Beberapa minuman bir yang diamankan umumnya masih terkemas dalam dus.

Kafe yang dirazia di antaranya, X One Cafe di Jalan Timor, Kecamatan Wajo, Kafe di Jalan Nusantara Kecamatan Wajo yakni Mabua Cafe, Lips Karaoke, Diva Karaoke, dan Melodi Cafe.

“Itu dari 16 cafe sama tempat hiburan malam jumlah keseluruhan, ada 2.004 botol,” katanya saat dikonfirmasi SINDOnews via WhatsApp, Kamis (26/12/2019).

Iman menyatakan, penyitaan ratusan minuman keras dilakukan pihaknya lantaran tak memiliki izin edar. Selanjutnya para pemilik mengambil kembali minuman keras yang disita Satpol PP dengan catatan, segala kelengkapan administrasi harus diselesaikan.

Di setiap razia, kata Iman pemilik diarahkan untuk mengurus seluruh administrasinya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemkot Makassar.

“Berita acara pemeriksaan (BAP) kalau ada izin baru dikembalikan,” ujarnya.

Disebutkan Iman, pihaknya sementara mengamankan ribuan minuman keras tersebut sembari menunggu hasil kelengkapan registrasi dan administrasi dari puluhan kafe dan tempat hiburan yang telah dirazia.

“Membuat surat pernyataan dan barang bukti minol yang disita,” tutupnya.

Dia menegaskan akan terus melakukan razia dibeberapa cafe dan tempat hiburan malam yang dinilai menjual minuman keras tanpa izin edar dari pemerintah setempat.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY