Selundupkan Miras Melalui Jalan Tikus di Kapuas, Seorang Pria Diamankan

0

Pelita.online – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menangkap satu orang pelaku penyelundupan minuman keras berinisial R (63) di jalan tikus Dusun Tapang, Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. R membawa miras yang dibungkus dan dibawa dengan sepeda motor.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa. Dia menjelaskan pada Jumat 25 Desember 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Guna Banir melaksanakan kegiatan ambush yang dipimpin oleh Wadanpos Sertu Taqim bersama lima orang anggota.

“Dalam kegiatan tersebut, anggota satgas berhasil menangkap R (63 th), pelaku penyelundupan minuman keras di jalan tikus Dusun Tapang. Pelaku membawa miras yang dibungkus karung dan sebagian dibawa di dalam tas dengan menggunakan sepeda motor,” kata Alim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12/2020).

Letkol Inf Alim mengatakan, menjelang akhir tahun tingkat kegiatan ilegal di perbatasan semakin meningkat. Untuk itu, seluruh jajaran Satgas akan terus meningkatkan dan konsisten melaksanakan kegiatan ambush serta patroli rutin di seluruh sektor perbatasan yang menjadi tanggung jawab Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas.

“Kita akan melakukan yang terbaik untuk melaksanakan tugas menjaga perbatasan ini,” ujarnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY