Sempat Ditahan, 12 Nelayan-Mahasiswa di Makassar Dipulangkan

0

Pelita.online – Polisi akhirnya memulangkan 12 orang yang sempat ditahan usai melakukan aksi penolakan penambangan di laut di Kodingareng, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka dipulangkan usai sempat ditahan selama 1 x 24 jam.

“Jadi 12 orang rekan-rekan nelayan dan mahasiswa yang dilepaskan karena mereka (Polairud Polda Sulsel) tidak cukup bukti sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan sehingga 1 x 24 jam mereka dilepaskan,” ujar pendamping hukum dari LBH Makassar, Ridwan, pada Minggu (13/9/2020).

Dua belas orang itu terdiri dari tujuh nelayan, empat mahasiswa, dan satu orang karyawan swasta. Mereka dilepaskan dari Polairud Polda Sulsel tepatnya pada hari Minggu (13/9) sekitar pukul 12.00 Wita. Beberapa diantara mereka yang ditahan kemudian memilih pulang ke rumahnya dan beberapa nelayan beristirahat di LBH Makassar, Jalan Pelita Raya VI, untuk menunggu kapal membawa mereka pulang ke Kodingareng.

Pemulangan 12 orang itu juga diamini Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto. Dia menyebutkan adanya kekurangan bukti.

“Udah dipulangkan, kurang buktinya,” kata Hery.

“Pemeriksaan 1 x 24 jam. Kewenangan saya kan cuma itu saja, kalau alat buktinya kurang kita tidak bisa paksakan,” sambung Kombes Hery.

Kendati kurang bukti, Hery memastikan penyelidikan terhadap aksi pelemparan bom molotov terus berlanjut. Para pelaku pelemparan molotov tengah diselidiki.

“Dia (para nelayan) ada di TKP saat peristiwa. Tapi saya tidak mendapatkan bukti-bukti bahwa dia melakukan pelemparan dan sebagainya, tetapi ada dia sebut orang, itulah yang sementara saya cari,” beber Hery.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY