Senat AS Setuju Loloskan RUU Demokrasi Hong Kong

0

Pelita.online – Senat Amerika Serikat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong setelah melalui proses pemungutan suara pada Selasa (19/11).

Associated Press melaporkan, RUU yang mendukung penerapan hak asasi manusia di wilayah tersebut dapat memberikan sanksi bagi para pejabat pemerintah China dan Hong Kong yang melakukan pelanggaran HAM.

RUU itu juga dapat digunakan sebagai instrumen peninjauan tahunan terkait status perdagangan kepada Hong Kong dari AS.

Anggota Senat perwakilan Florida, Marco Rubio, menuturkan pengesahan RUU tersebut merupakan langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban dari pemerintah China dan kota Hong Kong.

“Pengesahan RUU tersebut merupakan langkah penting dalam meminta pertanggungjawaban dari pejabat pemerintah China dan Hong Kong yang bertanggung jawab terhadap otonomi yang semakin berkurang dan pelanggaran hak asasi manusia di Hong Kong,” kata Rubio yang juga merupakan salah satu dari sekitar 50 orang yang mendukung RUU itu.

Dikutip South China Morning Post, Senat juga ikut meloloskan RUU Perlindungan Hong Kong yang didukung anggota Senat perwakilan Oregon, Jeff Merkley. RUU ini dilaporkan berisi tentang larangan bagi perusahaan AS untuk mengirimkan alat-alat pengendalian massa dan pertahanan ke Hong Kong.

Dengan adanya lampu hijau dari para anggota Senat, diperkirakan kedua RUU tersebut bisa ditandatangani Presiden Donald Trump. Akan tetapi, dua aturan itu masih harus melalui beberapa tahapan sebelum akhirnya mulai berlaku karena keputusan akhir ada pada Trump.

Dewan Perwakilan AS telah meloloskan RUU tersebut setelah melalui pemungutan suara pada 15 September lalu.

Sebagian anggota Dewan beralasan bahwa RUU itu merupakan bentuk dukungan mereka dalam perjuangan demokrasi dan keadilan di Hong Kong serta memastikan hubungan khusus dengan Hong Kong dapat terus terjalin selama adanya otonomi dan kebebasan.

Di sisi lain, pemerintah China menganggap bahwa semua upaya yang berkaitan dengan penanganan demonstrasi Hong Kong sebagai upaya intervensi yang tidak diinginkan dalam urusan dalam negerinya.

Bahkan pemerintah telah menjanjikan adanya tindakan balasan terhadap lolosnya RUU di dalam Dewan Perwakilan itu.

Demonstrasi di Hong Kong telah berlangsung sejak Juni lalu dengan tuntutan awal berupa pencabutan RUU Ekstradisi yang bisa membawa pelaku tindakan kriminal ke China untuk diadili.

Para aktivis berargumen bahwa aturan yang kini telah dicabut itu bisa membatasi hak asasi manusia dan kebebasan yang telah diterima Hong Kong sejak pengembalian wilayah tersebut dari Inggris pada 1997 silam.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY