Serikat Pekerja Perikanan Kecam Kasus Perbudakan Terhadap ABK Indonesia

0

Pelita.online – Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdianto Ilyas Pangestu mengecam kasus perbudakan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal nelayan China. “Mengecam kejadian seperti ini dan mendorong Pemerintah RI menunjukan strong diplomacy-nya,” ujar Ilyas kepada SINDOnews, Kamis (7/5/2020). 

Ilyas juga meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan peraturan tata kelola perekrutan dan penempatan pekerja migran pelaut perikanan. “Sehingga perlindungan bisa dilakukan mulai dari perekrutan dan penyiapan calon pelaut perikanan sebelum diberangkatkan,” ungkapnya.

SPPI juga meminta kepada pemerintah maupun pihak terkait lainnya untuk memenuhi hak-hak korban dalam hal ini ABK. “Kedua melakukan upaya dengan menggandeng lembaga dalam dan luar negeri agar kapal-kapal seperti ini masuk black list ketiga mendorong pemerintah RI meratifikasi konvensi C188 agar pekerja perikanan di kapal asing ada kepastian hukum sehinggak kasus serupa tidak terulang lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Yayasan Keadilan Lingkungan (EJF) merilis laporan dari kapal nelayan China yang empat anak buah kapal (ABK) dilaporkan meninggal dunia akibat tak mendapat perawatan medis yang layak.ABK asal Indonesia itu mengungkap berbagai pelanggaran HAM serius yang mereka alami seperti kekerasan fisik dan kerja 18 jam per hari, serta aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal nelayan China. Raka Dwi Novianto.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY