Setya Novanto Terindikasi Alami Gegar Otak

0

Jakarta, Pelita.Online – Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan dokter yang memeriksa kliennya meminta Novanto beristirahat. Novanto juga tidak bisa diganggu demi kesembuhannya.

Menurut Fredrich, kliennya terindikasi mengalami gegar otak akibat luka parah di kepala. Ia menambahkan kliennya akan menjalani serangkaian tes keesokan harinya.

“Besok pagi mau MRI dan cek segalanya,” ujarnya saat ditemui wartawan usai membesuk Setya Novanto, di ruang perawatan 322-328 RS Medika Permata Hijau, di Jakarta, Jumat (17/11) dini hari.

Karena itu, kata dia, dokter Imanes yang merawat Setya Novanto memberikan pengumuman bahwa tersangka Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik itu perlu istirahat karena penyakitnya dan belum dapat dibesuk. “Jadi beliau (dokter) yang memberikan indikasi tidak bisa diganggu. Silakan dilihat karena memang faktanya demikian,” ujarnya.

Ketika disinggung penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin menemui Setya Novanto, Fredirich mengakui dokter KPK sempat ingin menemui kliennya dan bertanya pada suster. Tetapi ia menyebut di kode etik rekam medis di Undang-Undang Kesehatan pasal 16 sudah sangat jelas barang siapa membocorkan rekam medis bisa dihukum penjara 1 tahun delapan bulan. Ia menyebut yang memiliki kuasa menentukan kondisi pasien adalah dokter.
Artinya pemberian izin membesuk hanya dari dokter yang menangani dan izin pasien.
“Tunggu dokternya, kalau tanya perawat kan tidak cocok, tidak pada tempatnya. Hormati hak pasien,” katanya.

Lagipula, kata dia, ada dua tempat di Republik Indonesia yang tidak boleh disentuh oleh penegak hukum. Pertama di tempat ibadah, seperti di gereja, masjid. Kemudian tempat yang kedua adalah rumah sakit. Tetapi, kata dia, KPK masih ngotot mengatakan punya wewenang.

“Saya sudah bilang mereka punya wewenang tidak bisa menabrak kepentingan RS,” ujarnya.
Lagipula, kata dia, status daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan KPK tidak ada di UU.

“Sejak kapan UU memberikan KPK wewenang DPO. Tanya saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan di Jakarta Selatan, Kamis (16/11) malam. Ia dilaporkan mengalami kecelakaan saat menuju ke kantor Metro TV di Jakarta. Ia dikabarkan akan menjalani sesi wawancara dengan stasiun televisi tersebut.

 

republika.co.id

LEAVE A REPLY