Siapkan Pergub Perampingan OPD, Gubernur Sulsel Konsultasi ke Kemendagri

0

Pelita.online – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) terkait peleburan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang peraturan daerahnya baru disepakati bersama DPRD. Nurdin juga akan berkonsultasi ke Kemendagri.

“Tunggu pergubnya (peleburan sejumlah OPD), setelah itu kita minta konsultasi lagi Kemendagri pentepannya turun,” kata Nurdin di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (4/11/2019).

Diketahui, dalam peleburan OPD yang dibacakan di sidang paripurna DPRD Sulsel, peleburan Biro Humas ke Kominfo tidak dibacakan. Nurdin mengatakan peleburan Humas ke Kominfo tidak dibahas dalam Perda OPD karena sudah merupakan aturan terbaru.

“Itu (Humas gabung dengan Kominfo) bukan ide dari kita, memang aturannya seperti itu. Ini kan usulan kita yang kemarin (OPD lainnya yang dileburkan), kalau yang Humas ke Kominfo itu memang aturannya, regulasi,” ujarnya.

Diketahui, sejumlah OPD yang dilebur di antaranya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi; Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang. OPD tersebut dilebur menjadi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang dengan tipe A. Plt Kepala Bappeda Sulsel, Rudy Jamaluddin mengatakan tupoksi kerja OPD tersebut tetap sama meski telah dilebur.

“Jadi fungsi penggabungan ini secara tupoksi sama tapi tujuannya untuk efisiensi proses koordinasi. Jadi untuk memudahkan sinkronisasi kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan,” paparnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di Sulsel terkadang harus memakan waktu dan biaya karena proses sinkronisasi antara 2 OPD tersebut memerlukan waktu. Untuk itu OPD tersebut digabungkan menjadi satu.

“Pak Gubernur ingin ini di bawah satu koordinasi supaya lebih mudah dalam proses managing-nya, tetapi secara tupsoksi sama,” ujarnya.

Nantinya Secara hierarki OPD tersebut akan menjadi bidang dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Karena masuk OPD tersebut masuk dalam tipe A, dimungkinkan akan ada 6 bidang di dalamnya.

“Jadi ini nanti ke depan bidang bina marga, bidang sumber daya air, bidang cipta karya, bidang tata ruang, bidang bina konstruksi, dan satu mungkin bidang teknik,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama DPRD Sulsel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Struktur pemerintahan di Pemprov Sulsel kini menjadi ramping.

Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (1/11).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY