Sita Mobil dan Sertifikat Tanah, Polda Sumsel Akan Miskinkan Bandar Narkoba

0

Pelita.online – Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan memiskinkan tujuh pelaku kejahatan narkoba. Ketujuh orang yang merupakan bandar narkoba itu bernama Ishak, Iskandar, Rahmanda, Hari Agustina, Sayadi, Eko dan Yopy Kurnia.

“Ketujuh pelaku selain diancam dengan pasal tentang narkoba, akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)” kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Priyo Widyanto.

Priyo menambahkan, pasal TPPU diterapkan dengan menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penjualan narkoba seperti empat sepeda motor sport, kartu ATM, buku tabungan serta sertifikat tanah.

“Dari sitaan beberapa kendaraan dan surat-surat tanah serta aliran rekeningnya, sedang didalami oleh penyidik untuk mengarah ke TPPU,” kata Priyo.

Seperti diketahui, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggagalkan peredaran 24 kilogram narkoba jenis sabu. Barang haram itu disita dari tujuh bandar narkoba di wilayah Sumsel.

Tujuh pelaku itu tergabung satu jaringan pemain bisnis narkoba di Palembang Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan 695 butir ekstasi senpi rakitan.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY