SMI Proyeksikan Pendapatan Usaha Naik Jadi Rp 5,52 Triliun

0

Pelita.online – Pendapatan usaha PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI tahun 2020 diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 6,21 persen menjadi Rp 5,52 triliun.

Head of Corporate Secretary PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Romana Harimurti mengungkapkan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/12/2020).

“Pendapatan usaha Perseroan tahun ini diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar 6,21 persen dibandingkan tahun 2019 yaitu dari Rp 5,19 triliun menjadi Rp 5,52 triliun,” tutur Ramona.

Ramona melanjutkan, proyeksi peningkatan pendapatan usaha Perseroan juga diikuti dengan peningkatan laba bersih sebesar 3,03 persen dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 1,76 triliun.

Selain peningkatan pada figur laba- rugi, PT SMI juga mencatatkan peningkatan beberapa figur keuangan berupa aset, liabilitas, dan ekuitas.

Untuk aset, diproyeksikan mengalami pertumbuhan sebesar 34,77 persen atau senilai Rp 75,82 triliun pada akhir 2019 menjadi Rp 102,18 triliun pada akhir tahun ini.

Kemudian, liabilitas diproyeksikan meroket sebesar 66,31 persen atau dari Rp 38,96 triliun menjadi Rp 64,8 triliun.

Lalu, ekuitas diproyeksikan naik tipis sebesar 1,42 persen atau Rp 36,85 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp 37,38 triliun pada tahun 2020.

Selanjutnya, optimisme dalam menghadapi tahun 2021 tentu akan diiringi dengan berbagai
tantangan yang akan dihadapi oleh SMI.

Oleh sebab itu, Perseroan telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk terus mendukung keberlangsungan usaha sebagaimana yang telah dimandatkan.

Contohnya, dalam penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah atau Penda, PT SMI telah menjalin kerja sama dengan lembaga penegak dan pengawas hukum untuk mencegah potensi penyelewengan dalam pengelolaan dana PEN itu.

Selain itu, PT SMI juga berupaya menjaga kepercayaan publik melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penyesuaian pada struktur organisasi, serta mekanisme Whistle Blowing System (WBS).

Sistem tersebut merupakan sarana pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik yang dilakukan oleh karyawan SMI.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY