Soal Kontroversi RUU Keamanan Siber, Ini Kata BSSN

0

Pelita.online – Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) merespons RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) yang belakangan menjadi kontroversi karena dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat. Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan, tak perlu ada yang dikhawatirkan dengan RUU KKS.

“Justru sebaliknya, kalau saya bertanya ada serangan siber ke Indonesia saya mau tanya, siapa yang jadi leading sektor dan bagaimana kita hadapinya?” kata Hinsa di Hotel Grandkemang di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).

Dia mengatakan adanya UU tersebut BSSN bisa mengantisipasi serangan di era digital. Hinsa kemudian menyinggung TNI-Polri yang juga telah diatur dalam undang-undang. Sehingga dengan adanya aturan itu, BSSN, menurut Hinsa. bisa secara efektif mengantisipasi serangan digital.

“Sekarang terhadap suatu negara katakanlah secara tradisional ada perang, perang konvensional darat, laut, dan udara kita sudah ada. Mabes TNI yang untuk hadapi itu. Dan sudah punya UU dan sudah punya perangkat yang menghadapi itu. Sekarang pertanyaannya, kalau serangan siber ke Indonesia, kita dikasih tugas untuk itu, namun akan lebih baik lagi kalau didukung lagi dengan undang-undang. Jadi justru UU itu sangat dibutuhkan, sama lah misalnya kepolisian, TNI, mereka diatur UU,” ucapnya.

Terkait dengan ditundanya RUU ini, Hinsa mengatakan BSSN tetap menghormati dan mengapresiasi DPR karena telah mengusulkan RUU ini. Dia juga mengatakan akan mengawal RUU ini hingga menjadi undang-undang.

“Kami dari BSSN katakanlah apresiasi inisiatif ini, namun tentu mengetahui juga ada proses, kita dalam hal ini saat ini misalnya belum berhasil, ya kita menyesuaikan. Kemudian kita akan berusaha di masa yang akan datang, bagaimana ini bisa menjadi UU, tentu kita ikuti proses yang ada,” katanya.

Seperti diketahui, atas desakan masyarakat, DPR batal mengesahkan RUU KKS pada Jumat (27/9) lalu. RUU KKS dioper ke DPR periode 2019-2024 untuk dibahas lagi. Sejumlah RUU lain yang tidak jadi ditetapkan pada hari terakhir masa bakti DPR 2014-2019 juga dioper ke periode DPR yang baru dilantik saat ini.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY