Soal Napoleon Disebut Minta Rp 7 M untuk Petinggi, Ini Respons Polri

0

Pelita.online – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte disebut oleh jaksa meminta uang Rp 7 miliar kepada Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk dibagi kepada petingginya. Polri menegaskan keterangan Napoleon belum terbukti benar.

“Itu buktinya belum ada. Yang ada itu adalah bukti ada aliran dana bahwasannya Djoko S Tjandra memberikan uang melalui ini, melalui ini,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (9/11/2020).

Awi menegaskan keterangan, baik itu saksi maupun terdakwa, harus dapat dibuktikan. Dia mempertanyakan bukti terkait duit Rp 7 miliar untuk petinggi Napoleon.

“Kalau orang ini ngakunya untuk ini, untuk itu, pengakuannya dia kan. Kan itu semua harus dibuktikan. Sekarang tugasnya polisi membuktikan tadi alirannya Djoko Tjandra tadi. Yang untuk itu yang katanya untuk ngomong ke petinggi, buktinya mana, itu yang belum terungkap,” tegas Awi.

Lebih lanjut, Awi enggan menanggapi lebih jauh mengenai keterangan Napoleon soal Rp 7 miliar untuk petinggi Polri. Dia meyakini kebenaran akan terungkap di persidangan.

“Bukan terungkap, malah itu belum terungkap. Kalau terungkap, berarti kan ada buktinya. Pada intinya kan sudah saya bilang, sudahlah biarkan persidangan berjalan, nanti kan fakta-fakta persidangan akan muncul sendiri,” tuturnya.

Polri sebelumnya juga telah menanggapi pernyataan terkait uang Rp 7 Miliar yang diminta Napoleon untuk petinggi. Polri menjelaskan dakwaan jaksa tersebut memang tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) milik Napoleon, melainkan tercantum di BAP tersangka lain.

“Kalau ditanya NB, NB itu di BAP tidak ada yang menyatakan. NB itu di BAP tidak ada yang menyatakan uang untuk petinggi, tetapi keterangan tersangka lainnya yang ada,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11)

Awi menyebut, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, Napoleon tak pernah mengakui perbuatannya dalam meminta jatah suap untuk petinggi Polri. Untuk itu, Polri mengatakan tidak mengejar pengakuan dalam membuktikan dugaan adanya aliran dana dalam kasus ini, melainkan membuat konstruksi hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte meminta jatah suap lebih sebesar Rp 7 miliar kepada Djoko Tjandra untuk diberikan kepada petingginya. Keterangan jaksa ini sebelumnya dibantah oleh Polri. Polri mengatakan bahwa dakwaan jaksa kepada Napoleon tidak ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Jadi begini, apa yang disampaikan Saudara tersangka NB di pengadilan kemarin itu sudah saya konfirmasi kepada penyidik, tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP. Bagaimana kelanjutannya, tentunya nanti kita sama-sama lihat. Ini kan baru awal,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Napoleon didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon, yang berpangkat inspektur jenderal (irjen), mengupayakan penghapusan status buron.

Perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat Kadivhubinter Polri. Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari daftar pencarian orang (DPO). Sebab, saat itu Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buron, yaitu sejak 2009, dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY