Soal Vonis Penyerang Novel Baswedan, Praktisi Hukum: Putusan Hakim Harus Dianggap Benar

0

Pelita.online – Praktisi Hukum M Zakir Rasyidin, menanggapi soal vonis terdakwa penyerang air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing di vonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara, pada prinsipnya harus dihormati.

“Prinsipnya harus dihormati, apapun keputusannya,” tegas Zakir di Jakarta, Senin (20/7/2020).

Ketua Umum Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani) ini menambahkan, dalam hukum ada istilah res judicata pro veritate habetur.

“Yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar. Itulah dasar mengapa kita dituntut menghormati putusan hakim,” terangnya.

“Semoga Novel bisa menerima dengan vonis tersebut,” sambung Zakir.

Sementara itu menyoal vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Zakir tak terlalu mempermasalahkan. Sebab, kata dia, hak korban sudah diwakilkan kepada JPU dalam persidangan.

“Kembali lagi bahwa apa yang sudah menjadi ketetapan bisa dikoreksi,” urainya.

“Misal Jaksa menilai bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutanya, maka tentu JPU bisa melakukan koreksi dengan melakukan upaya hukum banding, jika putusan tersebut dianggapnya melampaui tuntutan JPU,” pungkasnya.

 

Sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY