Sosialisasi Jadi Etalase Semua Tahapan Pemilu

0
Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah (Inung)

Pelita.Online – Bagi sebuah lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan kegiatan sosialisasi adalah sebuah keharusan. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang tahapan, program dan jadwal akan meningkatkan pengetahuan pemilih yang berkorelasi pada peningkatan partisipasi nanti. 

Sosialisasi informasi yang dilakukan KPU juga sifatnya terus menerus. Tidak terbatas pada waktu khusus dan cukupannya luas atau tidak dibatasi sektor masyarakat tertentu. 

Menurut Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah (Inung) yang perlu diperhatikan dari sosialisasi KPU adalah memberikan pandangan yang luas dan seutuhnya kepada masyaraka. Ibarat  etalase maka yang disampaikan menggambarkan semua hal yang dilaksanakan KPU.

Untuk itu, Divisi Sosialisasi di KPU menurut Inung harus menjadi bagian terdepan (front office), sedangkan divisi-divisi yang lain menjadi pendukung (back office). Dia mencontohkan, ketika tahapan logistik berlangsung, maka banyak hal yang baru yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, bisa berupa kotak suara transparan, atau bilik suara yang menggunakan bahan karton kedap air. “Meskipun yang membidangi itu Divisi Logistik, tetapi Divisi Sosialisasi harus bisa menjelaskan ke masyarakat, sehingga pada saatnya nanti masyarakat dapat mencoblos dengan kedaulatan penuh,” ujar Inung saat memberikan pengarahan pada Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Partisipasi Masyarakat (Parmas), Kamis (1/11/2018) di Senggigi, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Jika Divisi Teknis disebut menjadi inti tahapan penyelenggaraan pemilu, Divisi Hukum  yang menyelimuti dalam penanganan sengketa di lembaga pengadilan, dan Divisi Sosialisasi ini yang menjadi etalase atau public relation bagi divisi-divisi yang lain,” tutur Inung di depan Komisioner Divisi Sosialisasi dan Sekretaris KPU Provinsi se-Indonesia.

Inung juga menjelaskan divisi sosialisasi dalam menyebarluaskan informasi pemilu harus memperhatikan empat hal penting inti sosialisasi, yaitu kapan memilih, bagaimana tata cara memilih, surat suara apa saja yang dipilih, dan apa yang harus dibawa saat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini perlu dilakukan secara masif ke masyarakat untuk mewujudkan pemilih yang berdaulat.

“Sosialisasi tersebut dapat dilakukan dengan branding image di berbagai media cetak, elektronik, dan online, setidaknya informasi Pemilu Serentak 17 April 2019. Selain di media, juga bisa memanfaatkan transportasi umum, seperti cover seat di kursi bus dan kereta, dan media informasi lainnya,” jelas Inung.

 

Selain melalui sosialisasi yang dilakukan KPU, tambah Inung, pemilih yang berdaulat juga harus mempunyai kesadaran sendiri untuk mencari informasi-informasi terkait pemilu. Jika kesadaran itu sudah terbangun, maka tumbuh juga kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Hal ini yang mendorong pencapaian target tingkat partisipasi masyarakat sebesar 77,5 persen pada Pemilu Serentak 2019.

kpu.go.id

LEAVE A REPLY