Spanduk Provokatif Mengatasnamakan Muhammadiyah Bertebaran di Depok

0

Pelita.online – Spanduk provokatif yang membawa nama Persyarikatan Muhammadiyah terpasang di Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020). Terkait hal ini, Pengurus Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Depok langsung melapor ke Polres Metro Depok.

Sejumlah spanduk tersebut disebar di berbagai titik di Kota Depok, Jawa Barat. Salah satunya di Jalan Keadilan, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.

Spanduk tersebut bertuliskan “Kami Warga Muhammadiyah Tidak Rela Kota Depok Dipimpin PKI Perjuangan”. Spanduk tersebut berlatar belakang putih dan dilengkapi dengan logo Muhammadiyah.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Depok Bidang Hukum dan HAM Ahmad Dahlan menuturkan bahwa pemasangan spanduk ini adalah fitnah yang keji yang mengatasnamakan Muhammadiyah apalagi menjelang Pilkada Depok pada 9 Desember mendatang.

“Ini orang yang tidak bertanggung jawab. Lihat dari logo dan corak jelas berbeda dengan logo Muhammadiyah. Ini spanduk provokatif. Kami jika memasang spanduk pasti terdapat tulisan pimpinan daerah atau pimpinan cabang atau ranting. Tidak pernah menulis warga Muhammadiyah,” ujar Ahmad Dahlan saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2020) di Depok, Jawa Barat.

Ahmad Dahlan mengimbau warga Depok tidak terpecah belah dan terpancing atas pemasangan sejumlah spanduk liar tersebut. “Jangan merusak Kota Depok yang kondusif apalagi membawa-bawa nama Ormas Islam seperti Muhammadiyah. Karena ini negara hukum. Maka kami akan melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok,” tutur Ahmad Dahlan.

Pihaknya juga langsung menurunkan sejumlah spanduk liar tersebut untuk kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk dilaporkan sebagai barang bukti.

“Sulit mencari saksi yang mengetahui siapa yang memasang spanduk. Maka kami langsung turunkan dan lanjutkan ke ranah hukum,” tegas Ahmad Dahlan.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Depok Luli Barlini mengungkapkan, bahwa spanduk tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu tapi merupakan ranah keamanan karena kehadiran spanduk itu mengganggu ketertiban dan bertujuan meresahkan masyarakat.

“Spanduk ini tidak menyebutkan pasangan calon jadi kepada siapa ditujukan juga tidak jelas maka sudah tepat bila PD Muhammadiyah Kota Depok melaporkan hal ini ke Polres Metro Depok. Kami juga tidak bisa memeriksa karena tidak ada laporan. Ini ranah kepolisian,” kata Luli.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY