Sri Mulyani minta pengusaha ritel manfaatkan prosedur PAS-Final

0

Jakarta, Pelita.Online – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pengusaha memanfaatkan prosedur Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final) untuk melaporkan hartanya sebelum ditemukan oleh pajak.

“Sebaiknya bapak ibu sekalian melaporkan saja harta itu, karena bapak dan ibu lapor harta itu, Anda tidak akan kena 200 persen dan hanya kena pajak normal,” kata Sri Mulyani, di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/11).

Selain itu, para pengusaha yang telah mengikuti Tax Amnesty dapat melakukan balik nama hartanya tanpa dikenakan tarif pajak penghasilan (Pph). Namun untuk mengurusnya harus menunjukkan surat keterangan telah mengikuti Tax Amnesty kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Terutama ini karena penyewa ritel, banyak dari harta itu bentuknya dari properti dan tanah, dulu untuk menyembunyikan dari pajak anda pinjam nama orang lain, ada tetangga, ada supir, ada pembantu, ada anak yang belum lahir, Anda pinjam namanya. Tapi sekarang sudah ikut Tax Amnesty, oh ini ternyata harta saya ibu, nah proses balik nama, balik properti Anda tadi. Yang tadinya atas nama nominee menjadi atas nama wajib pajak (WP) yang asli itu juga dibantu oleh pemerintah dengan tidak membayarkan biaya balik nama,” ujarnya.

Namun balik nama tersebut harus dilakukan sebelum Desember 2017, apabila Pph nya tak ingin dikenakan tarif. Jika melewati batas waktu tersebut maka akan dikenakan tarif PPh normal sebesar 30 persen untuk objek pajak (OP), 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 12,5 persen untuk wajib pajak lainnya.

“Di dalam undang-undang Tax Amnesty, pasal 18 itu disebutkan kalau sesudah Tax Amnesty ini, Anda ternyata masih ada harta yang belum ikut di amnesty-kan dan nanti diketahui oleh pajak, maka harta itu akan dikenai pajak normal kalah OP 30 persen, badan 25 persen, lainnya 12,5 persen, namun ditemukan oleh pajak dan diperiksa Anda akan kena denda 200 persen,” jelasnya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY