Ahmad Dhani tersangka ujaran kebencian, Gerindra siapkan bantuan hukum

0

Jakarta, Pelita.Online – Partai Gerindra siap memberikan bantuan hukum terhadap kadernya Ahmad Dhani yang telah ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian melalui media elektronik. Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa mengatakan, bantuan hukum disiapkan jika Ahmad Dhani membutuhkan.

“Ya, kita akan melakukan pembelaan, kita akan melakukan pembelaan terhadap kader kami Ahmad Dhani ya, kita akan siapkan lawyer. Kalau dia perlu lawyer Gerindra akan kita siapkan,” kata Desmond saat dihubungi, Selasa (28/11).

Partai Gerindra menghormati proses hukum. Dia berharap penetapan tersangka ini tidak ditunggangi kepentingan politik.

“Apapun yang terjadi penetapan ini, kami sebagai pimpinan Partai Gerindra tentunya prihatin dengan keputusan ini. Tapi kalau ini sudah putusan polisi, mudah-mudahan ini persoalan hukum bukan persoalan politik,” tegasnya.

Untuk diketahui, musisi yang juga bos Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh penyidik Mapolres Jakarta Selatan. Dhani sebelumnya memposting di akun Twitternya ‘Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya – ADP’.

“Ya benar (Ahmad Dhani sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (28/11).

Dihubungi terpisah, Jack Lapian, sebagai pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka pascapenyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu. Informasi yang dia dapat, rencananya Dhani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis 30 November mendatang. Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY