Suara Kekecewaan Usai Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK

0

Pelita.online – Langkah Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau UU KPK hasil revisi disambut dengan kritikan.

Para pegiat antikorupsi menilai, keputusan Jokowi tersebut seolah menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi karena UU KPK hasil revisi diyakini akan melemahkan KPK.

“Saya pikir jokowi memperjelas posisinya di mata publik, Jokowi telah memilih berada bersama partai-partai politik untuk merusak KPK,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Pendapat serupa juga dikemukakan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Keputusan Jokowi itu dinilai menjadi indikasi kuat bahwa Jokowi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Bivitri, indikasi itu sebetulnya sudah terlihat ketika Jokowi membiarkan revisi UU KPK bergulir di DPR meskipun proses revisi itu telah dikritik habis-habisan oleh publik.

“Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK. Yang disampaikan kemarin itu adalah indikasi kedua yang sebenarnya sudah mengonfirmasi saja di mana sebenarnya posisi Pak Jokowi,” kata Bivitri, Miggu kemarin.

Bivitri meyakini bahwa dengan UU hasil revisi, KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi akan menjadi lemah. Kinerja KPK dinilainya akan lebih menonjol di bidang pencegahan.

“Pencegahan dalam beberap teori hukum itu kalau tidak ada penindakan sebenarnya efek jeranya tidak terjadi,” kata dia.

Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono memprediksi indeks persepsi korupsi (IPK) dapat anjlok akibat melemahnya KPK.

Agus tidak yakin UU KPK hasil revisi akan mendongkrak kinerja penindakan KPK.

Sebab, kewenangan-kewenangan penindakan dinilai Agus sudah lemah lewat UU KPK hasil revisi tersebut. Iklim pemberantasan korupsi juga menjadi tidak baik.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY