Tak Pulangkan WNI Eks ISIS, Mahfud Md: Agar Tak Ada Virus Teroris di RI

0

Pelita.online – Pemerintah memutuskan tidak memulangkan ratusan WNI yang terlibat jaringan teroris di luar negeri, termasuk ISIS. Pemerintah tidak ingin mereka menjadi ‘virus’ bagi warga Indonesia.

“Keputusan rapat tadi pemerintah dan negara harus memberi rasa aman dari teroris dan virus-virus baru, terhadap 267 juta rakyat Indonesia. Karena kalau FTF (foreign terrorist fighter) pulang, itu bisa menjadi virus baru yang membuat rakyat yang 267 juta merasa tidak aman,” kata Menko Polhukam Mahfud Md di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Berdasarkan catatan, ada 689 WNI yang merupakan teroris lintas batas atau FTF. Mahfud mengatakan, pemerintah masih mendata yang lebih valid terkait WNI yang terlibat teroris.

“Meskipun begitu, pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat terror, bergabung dengan ISIS. Itu saja kesimpulannya,” ujar Mahfud.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud dan pejabat terkait menghadiri rapat intern tersebut.

“Pemerintah, tidak ada rencana memulangkan teroris. Tidak akan memulangkan FTF (foreign terrorist fighter) ke Indonesia,” ucap Mahfud.

Wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS muncul usai organisasi teroris itu tumbang. Para pengamat terorisme mendukung sikap Presiden Jokowi menolak kepulangan itu.

Salah satunya pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib, yang mengatakan tak tertutup kemungkinan para WNI eks ISIS hanya berpura-pura (taqiyah) kalah sebagai strategi untuk mempertahankan ideologinya. Dia menjelaskan sikap berpura-pura ini merupakan bagian dari strategi mereka.

“Mereka setelah nggak punya wilayah memakai strategi yang disebut ‘Inhiyaz’. Inhiyaz artinya berbaur, menyamar sebagai masyarakat biasa. Untuk bisa dipercaya sebagai masyarakat biasa ya dengan cara taqiyah atau berpura-pura,” kata Ridlwan Habib saat dihubungi, Senin (10/2).

Berdasarkan pertimbangan itu, Ridlwan menyarankan agar wacana pemulangan WNI eks ISIS dikaji lagi oleh pemerintah RI. Apalagi, menurutnya, sistem deradikalisasi di Indonesia belum cukup baik.

“Hari ini kita belum punya sistem deradikalisasi yang cukup baik. Terutama untuk orang-orang yang belum berada di penjara. Karena status mereka kan belum jelas, mereka deportan atau napi. Opsi lain yang bisa digunakan pemerintah memberlakukan Komando Operasi Khusus (Koopsus) RI untuk menawan mereka di sana karena sebelumnya kan mereka memproklamirkan diri melawan Indonesia,” tuturnya.

Namun ada juga pandangan yang mendukung kepulangan WNI eks ISIS. Salah satunya dari Ketua Umum Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsuddin.

“Selama mereka masih berstatus WNI. Sekali lagi selama mereka masih berstatus WNI, maka negara harus memberikan perlindungan, itu amanat Konstitusi bahkan amanat dari pembukaan UUD 1945 bahwa negara antara lain melindungi seluruh rakyat dan tumpah negara Indonesia kalau tidak salah bunyinya seperti itu,” kata Din di Sekretariat DN-PIM, Jalan Warung Jati Timur Raya, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Din mengingatkan setiap WNI memiliki hak dilindungi. Meski ada pelanggaran, sambung Din, pemerintah bisa menghukum mereka setelah memulangkannya dari Suriah.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY