Temui Fadli Zon di DPR, Buni Yani mengadu kasusnya kental kepentingan politik

0

Jakarta, Pelita.Online- Terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya berencana mengadukan kejanggalan proses hukum kliennya tersebut kepada Fadli.

Aldwin menduga proses hukum perkara Buni Yani merupakan pesanan dan kental kepentingan pihak tertentu. Hal itu terlihat dari vonis hakim yang menyebut Buni melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Padahal, menurut Aldwin, seluruh saksi dan ahli yang diperiksa di tingkat penyidikan. Sehingga dia menilai kasus Buni Yani hanya terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008.

“Beliau kapasitasnya sebagai pimpinan DPR, beliau harus mengetahui penegakan hukum kami mengundang kita ceritakan dari awal proses penegakan hukum masih lemah,” kata Aldwin di lokasi, Kamis (2/11).

“Orang mencari keadilan ini berliku dipengaruhi banyak variable. Padahal dalam pidana itu enggak boleh dipengaruhi variable, variable itu apa seperti kepentingan politik, tekanan,” sambung Aldwin.

Dia menegaskan kliennya tidak melakukan pemotongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat berpidato di Kepulauan Seribu. Hal tersebut diklaim juga diamini oleh Bareskrim Mabes Polri yang menyebut video tersebut utuh.

Pihaknya menyebut jika masalah ini tidak diselesaikan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Untuk itu, Aldwin menuturkan, akan mengundang Fadli dalam persidangan vonis kasus Buni Yani pada 14 November 2017 di PN Bandung, Jawa Barat.

“Maka jadi preseden buruk warga negara dalam menyampaikan kebebasan berpendapat atau rekan media yang menyampaikan berita. Coba lihat statement Buni Yani yang sangat sopan, jauh dengan hate speech,” tandasnya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menuntut Buni Yani dua tahun penjara. Buni Yani dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni disebut sah telah menambah, mengurangi dan menghilangkan informasi elektronik dan atau dokumen orang lain atau milik publik.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY