Tentang Penangkapan Penyerang Novel Baswedan yang Perlu Kamu Ketahui

0

Pelita.online – Finally! Kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Pak Novel Baswedan mulai menemukan titik terang. Polisi sudah menciduk terduga pelaku penyiraman air keras ke Pak Penyidik senior KPK itu.

Informasi ini diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pak Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019). Dua pelaku diamankan pada Kamis lalu.

“Diamankan tadi malam (Kamis, 26/12),” kata Pak Listyo Sigit menjelaskan kepada para wartawan.

Pak Listyo Sigit mengatakan dua pelaku itu ditangkap oleh tim teknis dan Brimob. Dua pelaku ini punya inisial RB dan RM. Terduga penjahat itu ternyata merupakan polisi aktif. Sayangnya, identitas kedua tersangka masih belum dibuka full.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polda Metro Jaya Brigjen Argo Yuwono bilang keduanya ditangkap di daerah Cimanggis, Depok. Mereka pun langsung diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Nah, setelah diperiksa, keduanya langsung ditetapkan jadi tersangka.

Tentu, pengumuman dua tersangka ini menjadi kabar baik untuk kondisi penegakan hukum di Indonesia. Ngomong-ngomong, usia kasus penyerangan terhadap Pak Novel Baswedan ini sudah 989 hari lho! Terhitung sejak Pak Novel disiram air keras pas 11 April 2017.

Waktu itu, Pak Novel baru saja selesai menunaikan salat Subuh berjemaah di Masjid Al-Ihsan, yang jaraknya sekitar empat rumah dari kediaman Novel, Jl Deposito I Nomor 8, RT 03 RW 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Bapak Penyidik KPK itu meninggalkan masjid buat pulang ke rumah. Setelah itu, mendadak Pak Novel berteriak. Ternyata, beliau disiram air keras sama orang tak dikenal. Pak Novel pun langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga setelah peristiwa itu. Perawatan Pak Novel kemudian dipindah ke RS Jakarta Eye Center, Menteng, pada hari yang sama.

Lalu memasuki 12 April 2017, Pak Novel dibawa ke Singapura buat menjalani operasi. Waktu masih dirawat di Singapura itu, Pak Novel sempat ngasih keterangan soal sosok jenderal yang diduga jadi dalang teror air keras itu. Pak Novel menyampaikannya kepada media yang berbasis di Amerika Serikat, Time.

Terus pada 31 Juli 2017, Kapolri waktu itu, Pak Jenderal Tito Karnavian, menghadap Pak Presiden Jokowi buat menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus ini. Sketsa terbaru terduga pelaku penyerang Novel ditunjukkan.

Setahun berlalu. Pada 9 Maret 2018, Komnas HAM juga membentuk tim pemantau kasus Novel. Tim itu dibentuk supaya kasus Pak Novel Novel Baswedan bisa berjalan sesuai koridor hak asasi manusia (HAM). Kemudian, pada 21 Desember, mereka menyampaikan rekomendasi, antara lain meminta supaya Kapolri membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel, meminta KPK melakukan langkah hukum, dan meminta Presiden memastikan terbentuknya tim gabungan oleh Polri.

Pada 8 Januari 2019, Pak Jenderal Tito selaku Kapolri menandatangani surat perintah pembentukan tim gabungan buat mengungkap kasus teror itu. Ada tujuh pakar dalam tim gabungan itu yang berasal dari berbagai kalangan. Dari akademisi, LSM, mantan pimpinan KPK, Komnas HAM, sampai Kompolnas.

Pada 11 April 2019, Wadah Pegawai (WP) KPK terus mendorong Pak Jokowi untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen buat mengungkap kasus ini. Akhirnya, hari ini polisi sudah menetapkan dua tersangka penyerangan. Dan, hal yang sangat mengagetkan adalah, kedua pria yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah polisi aktif!

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY