Terapkan Cluster Isolation, Pemko Medan Razia Warga yang Tak Pakai Masker

0

Pelita.online – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara, mulai menggelar razia kepada warga yang tidak menggunakan masker. Razia ini sebagai tindak lanjut dari penerapan Cluster Isolation untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Medan.

Pantauan pada Senin (4/5/2020), razia ini dilakukan di pasar Sentosa Baru, Jalan Sentosa Baru, Kota Medan. Terlihat puluhan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian yang melakukan razia.

Puluhan warga yang terjaring razia karena tidak menggunakan masker saat berada di pasar maupun melintasi lokasi pasar. Warga yang terjaring razia ini kemudian didata dan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya ditahan oleh Satpol PP.

Kasatpol PP Kota Medan, M Sopian, mengatakan razia dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota Medan No 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan. KTP warga yang tidak menggunakan masker, kata Sopian, akan ditahan selama tiga hari.

“Sanksi yaitu penahanan kartu identitas berupa KTP. Selama tiga hari, nanti mereka mengambil di markas (Kantor Satpol PP) sekaligus di situ dilakukan pembinaan,” ujar Sopian.

Seorang warga yang terjaring Razia, Maulana, mengatakan dirinya tidak menggunakan masker karena lokasi pasar yang tidak jauh dari rumahnya. Saat terjaring, Maulana pun pasrah KTP-nya disita oleh petugas Satpol PP.

“Iya dekat kan dari rumah. Tadi KTP yang diambil. Kalau begini yang mau gimana lagi, namanya udah aturan,” ujar Maulana.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY