Terbangkan Drone ke Dekat Pangkalan Militer, 2 Pria Singapura Akan Diadili

0

Pelita.online – Untuk pertama kalinya, dua warga Singapura didakwa dan akan diadili karena menerbangkan drone di dekat pangkalan udara tanpa izin. Kasus semacam ini merupakan yang pertama di negara ini, di tengah upaya memberantas penggunaan drone secara ilegal.

Drone atau pesawat tanpa awak yang semakin populer menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas penerbangan seluruh dunia. Seperti dilansir AFP, Sabtu (6/7/2019), dakwaan dijeratkan terhadap dua warga Singapura ini setelah bulan lalu, sejumlah penerbangan di bandara utama Singapura terganggu akibat drone.

Kedua warga Singapura yang didakwa ini disebut bernama Ed Chen Junyuan (37) dan Tay Miow Seng (40).

Dalam persidangan pada Jumat (5/7) waktu setempat, masing-masing dijerat satu dakwaan mengoperasikan drone kecil dalam jangkauan 5 kilometer dari Pangkalan Udara Paya Lebar tanpa izin resmi.

Menurut dokumen pengadilan, pelanggaran itu terjadi di sebuah lapangan terbuka pada 26 Juni lalu.

Dakwaan yang dijeratkan terhadap Ed dan Tay ini merupakan yang pertama dijeratkan terhadap individu di Singapura. Dakwaan serupa sebelumnya dijeratkan terhadap sebuah perusahaan pada Mei lalu.

Diketahui bahwa menurut Otoritas Penerbangan Sipil Singapura, izin resmi diperlukan saat menggunakan drone untuk tujuan hiburan dalam jangkauan 5 kilometer dari sebuah bandara atau sebuah pangkalan udara, atau menerbangkan drone melebihi ketinggian 60 meter.

Kedua pria itu terancam hukuman denda hingga SG$ 20 ribu (Rp 204,7 juta) jika terbukti bersalah.

Beberapa waktu terakhir, drone semakin sering memicu kekacauan bagi lalu lintas udara di seluruh dunia. Sama seperti Bandara Changi di Singapura, Bandara Gatwick dan Heathrow di Inggris juga dilanda sejumlah insiden yang dipicu drone.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY