Terendus Anjing K9, Pengedar Narkoba di Samarinda Tertangkap di Rawa

0

Pelita.online – Dua pengedar narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, tertangkap di rawa. Keberadaan mereka terendus anjing K9 milik Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.

Penindakan itu terjadi sebuah rumah kosong di Samarinda pada Jumat (6/11) malam. Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon mengatakan para pelaku yang berinisial A dan M itu sempat mencoba kabur lewat lubang yang mereka gali di dalam markasnya.

“Keduanya sempat berusaha melarikan diri melalui lubang yang mereka buat di lantai, lubang ini langsung ke rawa yang ada di belakang rumah tempat mereka beroperasi, namun aksi mereka gagal karena Anjing K9 yang kami bawa sudah mengantisipasi mereka,” kata Tampubolon kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 70 paket sabu-sabu dengan berat 16 gram, puluhan plastik klip kosong, 4 unit handphone, alat hisap, pipet, CCTV serta sebuah monitor televisi.

“Jadi melalui CCTV inilah para pengedar mengetahui aktivitas di luar, siapa yang masuk, siapa yang membeli, karena saat bertransaksi mereka menggunakan lubang kecil, bahkan masyarakat sekitar tidak tahu siapa yang di dalam rumah kosong itu ,’ kata Tampubolon.

Tampubolon mengungkap para pelaku beberapa kali terendus radar BNNK Samarinda. Namun, dari lima kali percobaan penangkapan, para pelaku berhasil kabur.

“Namun kali ini mereka tidak bisa berbuat apa apa, kita sudah antisipasi semua termasuk membawa (anjing) K9 untuk menangkap mereka,” kata Tampubolon.

Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku mendapatkan bayaran ratusan ribu dari penyuplai sabu. Simak di halaman berikutnya

Salah satu pelaku, M, mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu. Namun, ia sama sekali tak mengetahui siapa pihak yang membayarnya.

“Harga 1 pokernya Rp 200 ribu, biasanya dalam 4 jam barang haram ini sudah habis terjual, saat ditangkap kami baru ganti shift,” kata M.

Pelaku terancam Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY