Terkait Tim Pemantau Kasus Novel, Polri Minta Jangan Sentuh Teknis Penyidikan

0

Jakarta, Pelita.Online – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Polri siap bekerja sama dengan Komnas HAM terkait tim pemantauan penanganan kasus Novel Baswedan. Tim tersebut dibentuk Komnas HAM karena penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut. “Kami siap kerja sama. Tidak ada masalah,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/3/2018). Iqbal mengatakan, Polri terbuka untuk bertukar informasi. Namun, ia membatasi agar tim tersebut tidak mencampuri ranah penyidikan. “Tim pemantau itu tidak masuk urusan teknis penyidikan ya, tidak bisa. Kalau mereka ada informasi, ya silakan,” kata Iqbal. Baca juga: Tim Pemantauan Kasus Novel Diharapkan Bisa Dorong Pembentukan TGPF Menurut Iqbal, sebaiknya masalah penyidikan dilakukan pada jalurnya masing-masing. Saat ini, Polri tengah berupaya maksimal untuk mengejar pelaku berdasarkan alat bukti yang ada. Polri, kata dia, menghormati pihak manapun yang melakukan pengawasan terhadap kasus ini, seperti Kompolnas, Ombudsman, LSM, dan Komnas HAM. Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan KPK jika menemukan titik terang baru. “Harus dihormati juga, kami harus bekerja keras. Prinsipnya kami bekerja keras mengungkap kasus ini,” kata Iqbal. Advertisment Sebelumnya, Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel, Sandrayati Moniaga mengatakan, pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut. Baca juga: Soal Kasus Novel, Pimpinan KPK Berharap pada Tim Pemantau Komnas HAM Penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke-333, namun kasus tersebut belum menemukan titik terang. Selain itu, kasus ini juga telah menarik perhatian publik secara luas. Tim ini akan mendorong percepatan penanganan kasus tersebut agar dapat diselesaikan dengan baik oleh kepolisian. Fokus dari tim adalah memastikan proses hukum terhadap peristiwa yang dialami Novel berjalan sesuai koridor HAM, prinsip hukum yang adil dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum Novel. Tim juga akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran. Rencananya, hasil pemantauan tim akan disampaikan pada sidang paripurna Komnas HAM dan kepada stake holders terkait. Kemudian, hasil rekomendasi Tim Pemantauan Kasus Novel Baswedan wajib dipatuhi pihak yang mendapat rekomendasi.  “Jadi dalam hal ini, tentu soal kuat atau tidak kuat (daya tawar rekomendasi) tergantung political will, dan juga keseriusan pemerintah merespons apa yang kami sampaikan,” ujar Sandrayati.

KOMPAS.com

LEAVE A REPLY