Tersangka Korupsi Kokos Kembalikan Kerugian Negara Rp477 M

0

Pelita.online

Kejaksaan Agung menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp477 miliar ke kas negara. Uang tersebut diketahui barang bukti dalam kasus korupsi proyek PT PLN Batubara dengan terdakwa Kokos Leo Lim.

Kokos sendiri telah diamankan pada Senin (11/11) lalu di Ciracas, Jakarta Timur, setelah sebelumnya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Namun, jaksa lantas mengajukan kasasi dan akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung bahwa Kokos terbukti bersalah.

“Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000 yang ada (ditampilkan) di sini Rp100 miliar, artinya kalau ditumpuk di sini kita tidak akan kelihatan yang di sini,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jumat (15/11).

Berdasarkan putusan MA Nomor 3318k/pid/sus Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019, Kokos dijatuhi pidana empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Kokos juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.

Disampaikan Burhanuddin, uang tersebut saat ini telah disetor ke kas negara lewat sistem informasi PNBP online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menuturkan kasus korupsi itu bermula dari PT PLN Batubara dan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) terkait kerja sama pengadaan batu bara untuk keperluan PLN. Kokos sendiri diketahui merupakan Direktur Utama PT TME.

“Dalam proses (kerja sama) itu banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran, namun oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477 miliar,” tutur Warih.

Terkait proses hukum terhadap Kokos, kata Warih, sudah mulai masuk dalam proses penuntutan. Nantinya, lanjut Warih, pengembalian kerugian negara oleh Kokos bakal dijadikan pertimbangan.

“Pertimbangannya karena yang bersangkutan mengembalikan sejumlah kerugian negara yang dinikmatinya, sesuai pasal 2 maka kita ajukan tuntutan sebagaimana yang dipasalkan minimal empat tahun,” ujar Warih.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY