Tersangka Penyuap I Nyoman Dharmantra Segera Disidang

0

Pelita.online – KPK merampungkan proses penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap eks anggota DPR I Nyoman Dharmantra tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih. Ketiga tersangka akan segera disidang.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke tahap dua penuntutan TPK suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).

Ketiga tersangka itu adalah pemilik PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW) berprofesi swasta, dan Zulfikar (ZFK) berprofesi swasta. Rencananya persidangan akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febri menambahkan, dalam perkara ini, setidaknya ada 26 saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan. Saksi-saksi itu mulai dari pejabat di lingkungan Kemendag dan Kementan serta unsur swasta.

Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Sebagai pemberi adalah Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Sementara itu, sebagai penerima suap, KPK menetapkan tersangka kepada anggota DPR 2014-2019 I Nyoman Dhamantra; orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basri; dan Elviyanto (swasta).

Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.

KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY