Tiga Aset Tersangka Jiwasraya Akan Diserahkan ke Kementerian BUMN

0

Pelita.online – Tiga aset milik tersangka PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini untuk dijaga serta diawasi hingga proses hukum kasus perusahaan asuransi pelat merah itu selesai.

“Itu sekarang lagi diproses di kejaksaan, memang sudah terdapat pembicaraan bahwa ada dua tambang yakni satu batu bara dan satu lagi kalau tidak salah tambang mineral, serta ada satu pemeliharaan ikan yang akan nanti diserahkan ke BUMN,” kata Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Budi mengatakan, Kementerian BUMN bersama perusahaan pelat merah akan menjaga aset-aset tersebut hingga proses hukum kasus Jiwasraya selesai. Terkait kapan mulai diserahkan kepada Kementerian BUMN, Gunadi menyampaikan, saat ini aset-aset hasil penyitaan dari kasus Jiwasraya tersebut masih berada di tangan Kejagung.

Menteri BUMN Erick Thohir siap mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus Jiwasraya Heru Hidayat yang dititipkan oleh Kejagung. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, BUMN yang ditunjuk untuk mengelola tambang emas PT Batutua Waykanan Minerals tersebut adalah PT Antam TBk.

Sementara itu PT Bukit Asam Tbk (PTBA) ditugaskan oleh Kementerian BUMN untuk mengawasi tambang batu bara PT Gunung Bara Utama, milik Heru Hidayat tersangka kasus Jiwasraya hingga ada putusan hukum tetap.

Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin menuturkan, perusahaan sudah mempelajari tambang batu bara yang berlokasi di kawasan Kutai, Kalimantan Timur, tersebut. Kedua tambang tersebut disita oleh Kejaksaan Agung dari tersangka kasus Jiwasraya yakni Heru Hidayat.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi perseroan terbatas itu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT – 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY