Tolak Omnibus Law, Besok 10.000 Buruh Akan Gelar Aksi

0
Ratusan buruh memblokir jalan nasional Bandung-Garut--Tasikmalaya saat melakukan aksi di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan buruh terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

Pelita.online – Gabungan beberapa serikat pekerja akan kembali melakukan aksi pada Senin (12/4/2021). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, aksi tersebut akan dilakukan di masing-masing pabrik atau perusahaan, dan di tingkat nasional akan berpusat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB.

“Aksi ini akan dilakukan secara aksi lapangan dan aksi virtual. Untuk aksi lapangan, akan diikuti kurang lebih 10.000 buruh di seluruh Indonesia, yaitu di 1.000 pabrik atau perusahaan, 20 provinsi dan 150 kabupaten/kota,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (11/4/2021).

Untuk aksi di MK, Iqbal mengungkapkan nantinya akan datang perwakilan buruh dari 20 provinsi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan aksi di daerah-daerah dilakukan di kantor gubernur, bupati, atau wali kota.

Beberapa isu yang akan disuarakan dalam aksi tersebut antara lain meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan yang dinilai mengancam masa depan buruh, mulai dari job securityincome security, dan juga social security. Kedua, mendorong pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Ketiga, menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.

“Yang keempat, kami juga meminta diusut tuntas dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung. Jangan berdalih nanti hasil akhirnya karena alasan bisnis,” tegas Iqbal.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY