Tolak Pembatasan Jam, Pekerja Hiburan Malam Geruduk Balai Kota Makassar

0

Pelita.online – Massa dari pekerja hiburan malam menggeruduk Balai Kota Makassar menolak kebijakan Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin yang menerapkan pembatasan jam malam. Massa sempat ricuh dengan petugas.

Pantauan detikcom di Balai Kota Makassar, Rabu (10/2/2021), massa berusaha memaksakan mobil komando ikut masuk kedalam Balai Kota Makassar namun tetap dihalangi oleh petugas Satpol PP. Karena jumlah massa lebih banyak, petugas Satpol PP Kota Makassar kemudian mengalah dan mempersilahkan masuk.

Tak sampai di situ, mereka juga mengelar aksi disko DJ di halaman Balai Kota Makassar. Sejumlah perempuan muda nampak berjoget disko.

“Kami datang ke tempat ini untuk menentukan hidup kami, hidup para pekerja malam. Semua tempat hiburan kami ditutup kita mau makan apa,” kata koordinator aksi, Arul, di Kantor Balaikota Makassar, Rabu (10/2).

Arul menyebut dirinya tetap percaya dengan keberadaan COVID-19, hanya saja dia meminta solusi ribuan pekerja hiburan malam yang tak bisa bekerja lagi lantaran aturan jam malam.

“Semua tempat hiburan kami di tutup, tapi ingat apa solusinya, bukan kami tidak takut COVID-19, kami tetap percaya COVID-19 ada, tapi bapak (Pj Wali Kota) harus percaya dan lebih percaya bahwa banyak di antara mereka harus kelaparan lantaran tak bekerja,” jelasnya.

Olehnya itu, Arul juga meminta para pengunjuk rasa tetap menerapkan protokol kesehatan selama unjuk rasa berlangsung.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Hiburan Malam Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan pihaknya meminta usaha hiburan malam tetap dibukan dengan aturan jam yang tak merugikan para pekerja. Aturan pembatasan jam malam hingga pukul 22.00 Wita dinilai tak adil.

“Ini tak adil ya aturan jam malam, bayangkan seluruh warkop dan tempat lain buka mulai pagi sampai malam, sementara kita baru buka malam dan dibatasi hingga pukul 22.00 Wita, harusnya jangan ada pilih kasih dong,” kata Zul.

Zul meminta Pemerintah Kota Makassar tetap membuka usaha hiburan malam mulai pukul 22.00-03.00 Wita. Hal ini merujuk usaha hiburan malam dibuka pada malam hari.

“COVID-19 tidak mengenal batasan jam, kita siap diawasi dan ditempatkan tim satgas untuk mengawasi kami, ada melanggar dan over kapasitas silahkan denda dan sanksi kami,” paparnya.

“Kalau solusi itu kami di Makassar bisa diatur jadwal usaha lah biar tak merugikan orang lain, seperti rumah bernyanyi pagi sampai 10 malam. kemudian karoke jam 10 sampai jam 2 malam dan bar atau pub sampai jam 3 malam. Jangan membuat aturan sepihak lah,” tutupnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY