Tujuan Larangan Foto-Rekam Sidang Pengadilan Dipertanyakan

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 yang melarang pengunjung sidang untuk memfoto dan memvideokan jalannya persidangan. Bila ingin melakukannya, maka wajib meminta izin kepada hakim atau ketua majelis hakim. Tujuan larangan ini pun dipertanyakan.

“Apabila goals adanya Perma ini untuk menjaga wibawa peradilan yang akan mirip atau sama di Mahkamah Konstitusi (MK) selayaknya segalanya dikembalikan pada visi perubahan kelembagaan yang berkonsekuensi pada implementasi,” kata praktisi hukum dari Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Alvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Minggu (20/12/2020).

“Salah satunya soal prasarana adanya video streaming yang dapat dilihat seluruh orang khususnya media yang ingin meliput sehingga tidak membatasi setiap orang ingin melihat secara langsung proses persidangan,” sambung Alvon.

Aturan tersebut juga dinilai juga mengabaikan UU Pers. Sebab Perma itu bisa menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

“Khusus terkait foto dan video untuk kepentingan jurnalisme menurut aku akan bersentuhan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi yakni UU Pers. Dengan demikian perma tersebut melanggar asas lex superior derogat lex inferior. Sebab media tidak boleh dihalang-halangi dalam mencari berita. Apabila ada maka sanksi pidananya,” cetus mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

Alvon juga menyoroti pasal lain dalam Perma Nomor 5 Tahun 2020 itu. Yaitu soal pengamanan sidang yang terbuka untuk umum. Salah satunya penggeledahan badan kepada pengunjung saat masuk ruang sidang.

“Menggeledah pengunjung menurut aku berlebihan. Sebab di saat masuk gedung pengadilan sudah diperiksa. Tapi kalau sampai ruang sidang diperiksa maka itu mubazir dan adanya penambahan beban biaya organisasi pengadilan karena merekrut, melatih dan menyediakan peralatan,” pungkasnya.

Berikut bunyi pasal yang disorot dalam Perma 5/2020:

Pasal 4 ayat 6:
Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan

Pasal 4 ayat 14

Setiap orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY