Jakarta, pelita.online – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, atau BNP2TKI mencatat, pengiriman uang dari Pekerja Migran Indonesia/PMI ke Tanah Air atau remitansi selama 2017, mencapai US$8,01 milar, atau setara Rp108,3 triliun.
Data remitansi tersebut diperoleh dari kolaborasi antara BNP2TKI dengan Bank Indonesia, khususnya Divisi Statistik Neraca Pembayaran Indonesia dan Posisi Investasi Internasional Indonesia.
Kepala Bagian Humas BNP2TKI, Servulus Bobo Riti mengatakan, jika remitansi ini dibandingkan dengan November 2016, terjadi penurunan sebesar 1,06 persen. Di mana pada 2016, capaiannya sebesar US$8,10 miliar.
Servlus juga mengungkapkan, sebagian besar PMI bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) atau pengasuh anak, pekerja pertanian, pekerja konstruksi, dan pekerja pabrik. Kemudian, ada yang bekerja menjadi perawat lansia, pekerja toko, restoran, dan hotel, menjadi supir, serta bekerja di kapal pesiar.
“Menurut data Bank Dunia, ada sekitar 55 persen dari sembilan juta PMI, bekerja secara non-prosedural. Artinya, sebagian besar menjadi pekerja dengan dokumen dan jalur-jalur yang tidak legal,” ujarnya.
Padahal, kalau PMI bekerja secara prosedural, mereka bisa mengurangi risiko beban kerja yang tak sesuai dan meminimalisir proses penganiayaan dan pelecehan yang masih kerap terjadi.
Ditambahkan Servulus, dari sisi kawasan yang terbanyak mengirimkan uang berasal dari kawasan Asia seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan, dan Jepang. Juga di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi, Kuwait dan Qatar.
viva.co.id