Upah Minimum 2021 Tak Naik, Besaran UMK di Jabar Masih Ada yang Rp 1 Juta-an

0

Pelita.online – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini. Keputusan ini pun menuai protes buruh.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika mengacu pada besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2020, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMP di Jabar sebesar Rp 1.810.351,36. Besaran UMP tersebut disahkan melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jabar 2020.

Sementara itu, ada tujuh daerah yang memiliki upah minimum di atas Rp 4 juta rupiah. Tujuh daerah itu ialah Kabupaten Karawang Rp 4.594.324, Kota Bekasi Rp 4.589.708, Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961, Kota Depok Rp 4.202.105, Kota Bogor Rp 4.169.806, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670 dan Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067.

Kemudian terdapat enam kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki UMK di atas Rp 3 juta tapi kurang dari Rp 4 juta. Enam daerah tersebut ialah Kota Bandung Rp 3.623.778, Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427, Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275, Kota Cimahi Rp 3.139.274 dan Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531.

Selanjutnya ada 8 daerah yang memiliki UMK di atas Rp 2 juta tetapi kurang dari Rp 3 juta. Delapan daerah itu yakni Kabupaten Subang Rp 2.965.468), Kabupaten Cianjur Rp2.534.798, Kota Sukabumi Rp 2.530.182, Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931, Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093, Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787, Kota Cirebon Rp 2.219.487, Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416.

Terakhir, ada enam daerah di Jawa Barat yang memiliki UMK di bawah Rp 2 juta, yakni Kabupaten Garut Rp 1.961.085, Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166, Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642, Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654, Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591 dan Kota Banjar Rp 1.831.884.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY