Upaya Pemkab Pangandaran Atasi Rumah Tidak Layak Huni

0

Pelita.online – Untuk mengatasi persoalan kesenjangan sosial di masyarakat terutama rumah tidak layak huni, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berhasil membangun 180 unit rumah tidak layak huni selama tahun 2019.

Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pembangunan 180 unit rumah tidak layak huni di tahun 2019 tersebut terealisasi pada anggaran APBD murni sebanyak 100 unit dan APBD perubahan sebanyak 80 unit.

“Kami harap penerima manfaat pembangunan rumah tidak layak huni bisa memanfaatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten secara maksimal,” kata Jeje.

Jeje menambahkan, sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Pangandaran konsisten menganggarkan untuk pembangunan rumah tidak layak huni sebanyak 100 unit setiap tahun.

“Pada tahun 2019 APBD Kabupaten Pangandaran mengalokasikan anggaran Rp20 juta untuk setiap unit pembangunan rumah tidak layak huni,” tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, alokasi APBD Kabupaten Pangandaran 2019 untuk rumah tidak layak huni senilai Rp3,6 Miliar.

“Pada tahun 2017 jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 10.000 unit,” kata Dani.

Dani menjelaskan, karena setiap tahun Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan rumah tidak layak huni, jumlahnya secara bertahap terus berkurang.

“Apabila alokasi untuk rumah tidak layak huni hanya dianggarkan untuk 100 unit setiap tahun dari APBD sejak tahun 2017 maka akan tertuntaskan selama 15 tahun,” jelasnya.

Agar pembangunan rumah tidak layak huni tertangani secara cepat maka perlu adanya langkah dari pemerintah Desa yang dianggarkan untuk pembangunan rumah tidak layak huni.

“Jika setiap Desa di Kabupaten Pangandaran menganggarkan 5 unit pembangunan rumah tidak layak huni dengan anggaran masing-masing Rp20 juta maka selama 10 tahun program pembangunan rumah tidak layak huni akan tertuntaskan,” paparnya.

Secara regulasi, pemerintah Desa bisa mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pembangunan rumah tidak layak huni berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20/2018.

“Pada prinsipnya pembangunan rumah tidak layak huni setelah dibangun masuk pada kategori rumah sehat,” terang Dani.

Kriteria rumah sehat tersebut diantaranya, berukuran minimal 6 meter x 5 meter, memiliki 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, berlantai kramik dan memiliki dapur.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY