UU Tindak Pidana Terorisme Disahkan, PKS: Tak Ada Tempat untuk Teroris di Indonesia

0
Ketua Fraksi PKS DPR RI Foto: Panjimas

JAKARTA, Pelita.Online – Terkait pengesahan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ditanggapi oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Jazuli Juwaini.

Jazuli menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi terorisme di Indonesia.

“Seluruh aparat terkait baik aparat intelijen, kepolisian, BNPT, maupun TNI akan bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum,” ujar Jazuli, pada Jumat (25/5/2018) kemarin.

Jazuli menyambut baik disahkannya UU ini sebagai bentuk komitmen parlemen termasuk Fraksi PKS di dalamnya untuk mweujudkan negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme.

“Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi,” kata anggota Komisi I DPR ini.

Jazuli juga berharap melalui UU itu aparat keamanan dapat melakukan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif terutama dalam membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme yang menurut aparat kepolisian selama ini sebenarnya sudah dapat diidentifikasi. Karena, UU itu memberi penguatan pada aspek pencegahan, penindakan, dan pengawasan.

Islampos.com

LEAVE A REPLY