Vanessa Angel Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka

0
Artis yang tersangkut kasus prostitusi daring (online) Vanessa Angel kembali mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Jatim), Rabu (30/1). CNN Indonesia/Farid

Pelita.Online, Jakarta — Tersangka kasus penyebaran konten asusila yang terkait dengan jaringan prostitusi online, Vanessa Angel memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu (30/1). Artis film televisi (ftv) itu bakal diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Vanessa tiba di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Rabu (30/1) pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat tiba di halaman Mapolda, Vanessa mengunci mulut rapat tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

“Nanti saja, ya, nanti saja,” kata salah satu Kuasa Hukumnya, Aga Khan, kepada awak media.

Vanessa tiba di Mapolda Jatim mengenakan kemeja putih, syal kuning, celana berwarna gelap, dan kacamata hitam. Selain tanpa melempar sepatah kata, wajah Vanessa nampak tegang dalam bidikan kamera para pewarta.

Sebelum Vanessa, ada muncikari Endang Suhartini alias Siska yang lebih dulu memasuki gedung penyidik yang sama. Namun belum diketahui apakah pemeriksaan keduanya berhubungan lantaran polisi belum memberikan keterangan apapun.

Foto: CNN Indonesia/Farid

Seperti diketahui, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Vanessa terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Vanessa diduga telah mengeksploitasi dirinya sendiri, dan mendistribusikan konten-konten menjurus asusila tentang dirinya.

Sementara Siska dan sejumlah tersangka muncikari lain yakni Tentri Novanta, Fitria, dan Winindya dipersangkakan pasal pasal 296 dan 506 KUHP yang kerap disebut sebagai pasal tentang muncikari/germo.

Belum diketahui secara pasti apakah usai pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka ini, Vanessa akan ditahan atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penahanan Vanessa merupakan wewenang penuh penyidik. Barung menyebut, penahanan tersangka Vanessa bisa dipertimbangkan dari dua faktor, yakni syarat subyektif dan syarat obyektif.

“Faktor objektif adalah yang bersangkutan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun, karena itulah bisa ditahan,” kata dia, Jumat (25/1).

Namun, dalam faktor subjektif Vanessa bisa saja tak ditahan jika tak berpotensi melarikan diri dan kooperatif selama pemeriksaan di Mapolda Jatim. “Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik, diserahkan semuanya kepada penyidik, ditahan monggo tidak ditahan juga monggo,” kata dia.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY