Vicky Prasetyo Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Tak Larikan Diri

0

Pelita.online – Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamasyah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Ramdan menjamin, kliennya tetap akan kooperatif dan tak akan melarikan diri.

“Pada 21 Juli 2020 kami secara resmi mengajukan atau memasukan ke pengadilan berkas penangguhan penahanan atau peralihan dari jenis tahanan terdakwa klien kami,” ujar Ramdan Alamsyah, ditemui usai sidang perdana Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

“Kami memohon secara tertulis termasuk pernyataan penjaminan terdakwa tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucap Ramdan Alamsyah.

Selain itu, Ramdan menegaskan pihak keluarga Vicky Prasetyo juga sebagai penjaminan bahwa Vicky Prasetyo tidak akan melarikan diri. Mantan pengacara Eyang Subur ini pun menyebut mantan suami Angel Lelga itu akan tetap kooperatif mengikuti jalannya persidangan jika permohonannya dikabulkan.

“Jaminan dari keluarga sudah kami sampaikan dalam permohonan tertulis. Mohon dengan hormat bisa dipertimbangkan majelis hakim,” ucap Ramdan Alamsyah.

Suasana jalannya sidang perdana Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana jalannya sidang perdana Presenter Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Angel Lelga yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan mengatakan akan mempertimbangkan kembali permintaan dari tim kuasa hukum Vicky Prasetyo.

“Setelah berkas sampai dari bagian pengadilan, baru kami kasih putusan.
Berkas pengajuan permohonan penangguhan penahanan nantinya akan kami pertimbangkan,” imbuh hakim.

 

Sumber : Suara.com

LEAVE A REPLY