Viral, Pria di Gorontalo Mengamuk Tolak Bayar Cicilan ke Debt Collector karena Corona

0

Pelita.online – Video viral seorang warga di Kabupaten Gorontalo mengamuk dan terlibat adu mulut dengan petugas debt collector yang menagih pembayaran cicilan kredit kendaraan, menghebohkan warga. Laki-laki tersebut dengan tegas menolak kendaraannya disita karena tidak bisa membayar cicilan.

Video ini beredar luas di media sosial, terutama di kalangan masyararakat Gorontalo. Dalam rekaman video berdurasi empat menit ini, seorang laki-laki berkemeja abu-abu terlihat sangan marah. Dia berusaha menyerang petugas debt collector yang datang menagih angsuran kredit kendaraan miliknya.

Dari percakapan di video ini terdengar bahwa alasannya menolak membayar angsuran sepeda motor karena sudah ada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penundaan pembayaran angsuran kredit selama setahun, sebagai dampak pandemi Covid-19.

Arifin Dambila, warga Desa Ilotide’a, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, yang mengamuk kepada petugas debt collector karena menagih cicilan kredit kendaraannya, Senin (30/3/2020). (Foto: iNews/Zainal Ahmad)
Arifin Dambila, warga Desa Ilotide’a, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo, yang mengamuk kepada petugas debt collector karena menagih cicilan kredit kendaraannya, Senin (30/3/2020). (Foto: iNews/Zainal Ahmad)

Dari hasil penelusuran iNews, diketahui pemilik kendaraan yang videonya viral ini bernama Arifin Dambila. Dia warga Desa Ilotide’a, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo.

Arifin yang ditemui membenarkan kejadian tersebut. Jumat pagi lalu, dia didatangi dua orang petugas leasing yang menagih pembayaran cicilan kredit kendaraannya karena sudah terlambat dibayar selama satu bulan.

Kepada petugas, Arifin yang sehari-hari bekerja sebagai penjual alat dapur lintas daerah Gorontalo, Manado, hingga Palu Sulteng ini mengaku tidak bisa membayar cicilan. Sejak wabah Covid-19 menyebar, omzet penjualannya menurun drastis.

“Memang omzet saya menurun drastis. Ekonomi sedang sulit. Saya tidak leluasa lagi masuk ke daerah lain untuk berdagang. Selain itu, banyak toko dan pasar yang tutup,” kata Arifin Dambila, warga pemilik kendaraan.

Dia kemudian meminta agar pembayaran cicilan motornya bisa ditunda. Sebab, dari berita yang dia baca, Presiden Jokowi telah mengumumkan untuk memberikan kelonggaran angsuran kredit selama satu tahun untuk kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), selama satu tahun.

Namun, alasan tersebut tidak digubris petugas debt collector. Mereka tetap bersikeras ingin menarik kendaraannya jika Arifin tidak bisa membayar cicilan kendaraan. Arifin pun marah dan tetap menolak sepeda motornya disita.

“Saya sudah bilang, saya berpegang pada pernyataan Presiden yang mengatakan memberikan keringanan penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun karena situasianya sedang sulit akibat corona. Mereka tidak mau dengar. Kami sama-sama emosi dan akhirnya seperti itu,” kata Arifin.

Arifin berharap perusahaan leasing mengikuti aturan pemerintah pusat terkait kelonggaran pembayaran kredit di masa pandemi corona saat ini. Dengan begitu, dia dan pengusaha UMKM lainnya akan terbantu dan bisa bertahan di tengah tekanan ekonomi akibat wabah Covid-19.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY