Wali Kota Jaktim Bentuk Tim Periksa Camat Matraman soal ‘Jatah Kurban’

0

Pelita.online – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta meminta Wali Kota Jakarta Timur melakukan evaluasi terhadap Camat Matraman Bambang Eko terkait dugaan pelanggaran imbauan pengadaan sapi kurban. Wali Kota Jaktim M Anwar mengatakan telah membentuk tim yang terdiri dari 5 orang untuk memeriksa Bambang.

“Sesuai PP 53/2010 tentang Kedisiplinan, saya sudah membuat tim untuk mem-BAP Pak Camat. Tim tersebut dikepalai Seko (Sekretaris Kota) soalnya kalau saya yang BAP sendiri entar dibilangnya nggak netral. Jadi ada unsur inspektorat, ada unsur lainnya supaya tim itu bersama untuk memverfikasi, mem-BAP,” kata Anwar, Selasa (6/8/2019) malam.

Dia mengatakan tim tersebut sudah memanggil Bambang untuk dimintai keterangan. Anwar menyebut dari hasil pemeriksaan itu disebut kalau Bambang tidak pernah bertemu dengan pedagang sapi yang mengaku dimintai ‘jatah kurban’ tersebut.

“Camat juga ternyata tadi baru diverifikasi belum pernah bertemu pedagang sapinya. Dari mana ceritanya Camat minta sapi begitu. Kita harus hati-hati, bukan karena popularitas. Pak Gubernur pun menyampaikan seperti itu, harus benar-benar teliti karena aturan kita tegakkan,” ujarnya.

Anwar menyebut pihaknya bakal menyelidiki dari mana dugaan permintaan sapi itu berasal, termasuk meminta keterangan dari pedagang sapi tersebut jika diperlukan. Dia mengatakan hasil pemeriksaan dari tim itu bakal dikirim lagi ke Pemprov karena menurutnya Gubernur DKI-lah yang berwenang memberi sanksi ke Bambang jika terbukti bersalah.

“Nanti hasilnya apa kita akan sampaikan ke BKD sekaligus ke Pak Gubernur. Saya feedback lagi ke sana harus lapor hasilnya apa. Kalau Wali Kota kan nggak bisa mencopot, yang mencopot Gubernur. Wali Kota hanya menyampaikan hasilnya ini, masalahnya ini, hukuman disiplinnya ini. Kalau memang benar-benar terbukti bersalah. Kita nggak bisa men-judge orang langsung,” ucap Anwar.

Kasus ini berawal dari pengakuan seorang penjual hewan kurban di kawasan Matraman bernama Adin. Dia mengaku dimintai satu ekor sapi oleh Bambang. Awalnya Adin menceritakan perihal undangan dari Kecamatan Matraman.

“Tanggal 22 (Juli) saya diundang sama pihak dokter hewan Kecamatan Matraman untuk merapat ke kecamatan, (diundang datang) tanggal 23 (Juli) pukul 10.00 WIB pagi. Kita datang, Pak Camat nggak ada, katanya lagi rapat,” kata Adin saat diwawancarai, Kamis (1/8).

Adin mengaku memenuhi undangan tersebut. Saat berada di kantor Kecamatan Matraman itulah ada permintaan soal ‘jatah’ hewan kurban.

“Kita masuk ke ruang Satpol PP. Dari situ, hasil pembicaraan, katanya Pak Camat minta satu ekor sapi dengan syarat dikasih kebijaksanaan untuk berjualan,” terang Adin.

Bambang sendiri sudah angkat bicara. Dia mengatakan sudah memberi klarifikasi kepada BKD.

Hasilnya, BKD mengatakan Bambang sudah mengakui ada imbauan agar pengusaha berpartisipasi untuk kurban. BKD pun mengirimkan surat kepada Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi jabatan. Menurut BKD, Bambang tak akan menjadi camat lagi dalam waktu dekat.

“Ada indikasi, pengakuan yang bersangkutan menyatakan imbauan, itu BKD mengambil kesimpulan. BKD serahkan resume ke Wali Kota untuk dilakukan evaluasi terhadap jabatan untuk proses Baperjab lebih lanjut. Dalam waktu dekat beliau sudah tidak menjabat camat,” ucap Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir, Senin (5/8).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY