Warga Ponorogo Ditipu Rp 1 Miliar untuk Lolos Tes Akpol

0

Pelita.onlineĀ – Pasangan suami-istri Sholehudin dan Erni asal Mojoagung, Jombang, tega menipu korban senilai hampir Rp 1 miliar. Mereka berdua menjanjikan anak korban bisa masuk Akpol tanpa tes.

Korban warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, ini sejak Juli 2017 hingga September 2019 membayar sejumlah uang kepada dua tersangka hingga mencapai nilai fantastis sebesar Rp 985 juta.

“Saya nggak tahu apa-apa, saya hanya disuruh suami saya, saya hanya disuruh bilang iya, kan saya dekat sama ibu (korban) itu,” tutur Erni saat diwawancarai di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Rabu (27/11/2019).

Erni mengaku hanya melakukan modus penipuan ini sekali. Dia pun hanya melakukan sesuai perintah suaminya.

“Saya sudah pernah mengingatkan, tapi tidak digubris,” ujarnya.

Menurut Erni, suaminya tidak memiliki jaringan Akpol. Sehari-hari hanya bekerja sebagai penjual makanan di sekolah-sekolah Trenggalek.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menjelaskan kedua tersangka hidup dengan cara nomaden alias berpindah-pindah.

“Kami antisipasi jangan sampai hal ini terjadi berulang lagi ataupun ada korban lain. Kalau memang ada korban lain merasa ada orang yang menawarkan jasa meluluskan anaknya masuk polisi, baik itu bintara, Akpol, dengan menyerahkan sejumlah uang, tolong segera laporkan ke kami,” tegas Kapolres.

Dia menambahkan Polri tidak pernah memberikan dispensasi atau hal khusus kepada seseorang. Apalagi dapat meloloskan masuk polisi tanpa tes. Semua tahapan untuk masuk polisi harus dilewati seluruh peserta atau calon siswa dan calon taruna.

“Kami memiliki prinsip bersih, transparan, akuntabel, humanis. Masyarakat jangan mempercayai calo atau orang yang bisa meluluskan anaknya,” tandasnya.

Menurutnya, karena tersangka berpindah-pindah, mungkin ada banyak korban lain yang tertipu. Uang hasil penipuan oleh tersangka dibelikan rumah dan toko (ruko), barang, televisi, HP, dan laptop.

“Aset sudah kami amankan senilai Rp 200 juta,” tambahnya.

Kini dua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, tersangka perempuan sempat pingsan hingga harus dibopong petugas agar bisa masuk ke mobil.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY