Yasonna Masuk Tim PDI-P dalam Kasus Harun Masiku, Pukat UGM: Sangat Tak Etis

0

Pelita.online – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly yang turut bergabung dalam tim hukum PDI Perjuangan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan suap yang menyeret kadernya, Harun Masiku, tidak melanggar hukum.

Namun, kata dia, tidak etis jika seorang menteri tergabung dalam tim hukum partai untuk melawan lembaga pemberantasan korupsi.

“Tidak melanggar aturan, tetapi sangat tidak etis,” kata Zaenur pada Kompas.com, Minggu (19/1/2020).

Menurut dia, sedianya kesetiaan terhadap partai berakhir ketika seseorang menjadi pejabat publik.

Kesetiaan seorang pejabat publik, kata dia, sedianya untuk rakyat.

Ia juga menilai, sesorang yang sudah duduk di jabatan publik bukan lagi milik partai, melainkan menjadi milik publik yang harus mendahulukan kepentingan publik.

“Apalagi ketika menduduki jabatan menteri. Ketika seseorang menjadi pejabat publik maka akan mengurus kepentingan semua golongan masyarakat. Bukan lagi urusan golongannya sendiri,” ujar dia.

Adapun PDI Perjuangan membentuk tim hukum untuk menyikapi polemik pergantian anggota DPR yang berujung pada penetapan tersangka kadernya, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim hukum tersebut beranggotakan 12 pengacara yang dipimpin oleh Teguh Samudera. Di dalamnya juga ada Menkumham Yasonna Laoly.

Tim hukum pun langsung menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas KPK terkait kasus Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.

Kendati demikian, Yasonna menegaskan ia tidak dapat mengintervensi pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Tidak ada dong (intervensi). Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan,” kata Yasonna seperti dilansir Antara.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY