Yasonna Pastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Dapat Membuat Pejabat Kebal Hukum

0

Pelita.online – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menepis sangkaan bila Pasal 27 daripada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Perppu tersebut mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus corona (Covid-19).

Yasonna mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana Perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Dia pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional. Oleh karena itu, siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dihukum mati.

“Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” ucapnya.

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu. Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara.

Selain itu, para pejabat yang terkait pelaksanaan Perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” katanya

Dia menambahkan, klausul tidak dapat dituntut yang tercantum dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, dalam beberapa UU hal tersebut sempat berlaku.

“Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana,” ujarnya.

Di sisi lain, Yasonna juga kembali membantah anggapan Perppu coronavirus itu, telah mengabaikan hak anggaran yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Padahal, dia mengatakan, Perppu tersebut melalui persetujuan DPR.

“Anggapan bahwa perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU,” kata Yasonna.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY