Yogya Harus Lakukan Ini Jika Ingin Terhindar dari Banjir Bandang

0
Kali Code (Foto: suherni)

Pelita.Online, Yogyakarta – Pakar Hidrologi UGM, Agus Maryono, mengingatkan potensi banjir bandang maupun banjir luapan di Kota Yogyakarta, terutama dari luapan air Sungai Code yang membelah kota. Pemerintah harus mengubah sistem drainase dan tegas menjaga sempadan sungai jika tak ingin hal tersebut terjadi.

“Banyak sungai-sungai ertebing, misalnya Sungai Code itu bertebing. Kalau tebingnya longsor nutup sungai maka ancaman banjir bandang akan terjadi. Juga sungai-sungai yang lain yang ada potensi longsor. Sungai Winongo juga ada yang potensi longsor tinggi,” ujar Agus kepada wartawan di di UGM Yogyakarta, Kamis (24/1/2019).

Selain banjir bandang, secara umum wilayah Yogyakarta juga berpotensi terjadi banjir dengan skala besar. Banjir tersebut bisa disebabkan karena luapan air sungai dan anak sungai yang banyak dijumpai di kota ini.

“Yogya itu juga ancaman banjirnya ada, seperti yang terjadi tahun lalu. Ketika drainasenya membaik semuanya maka yang terancam adalah sungainya menjadi banjir,” ucap peneliti ekohidraulik, sungai, banjir, dan lingkungan di UGM ini.

Yogya Harus Lakukan Ini Jika Ingin Terhindar dari Banjir BandangAgus Maryono (Foto: Usman Hadi/detikcom)

Dijelaskannya, sistem drainase di wilayah Kota Yogyakarta memang masih konvensional yakni mengalirkan air langsung ke sungai dan anak sungai. Akibatnya ketika turun hujan lebat sungai-sungai di wilayah ini mudah meluap.

“Jadi (luapan sungai) itu karena semua air (aliran air hujan) dimasukkan ke dalam sungai, sehingga harus diubah konsepnya. Bukan drainase konvensional membuang air (ke sungai), tapi menampung air,” paparnya.

Selain mengubah sistem drainase, lanjutnya, agar banjir besar tak terjadi pemerintah harus lebih banyak membuat embung, sumur resapan, dan tempat penampungan air. Peran masyarakat juga diperlukan untuk mengatasi banjir.

“Aturan sempadan sungai harus segera diefektifkan sehingga masyarakat itu mengambil jarak. (Pembangunan di sempadan sungai) harus disetop, status quo. Yang baru, izin, dan sebagainya tidak boleh. Harus ada space. Itu untuk mengurangi terjadinya longsor, mengurangi terjadinya kerusakan sungai,” tuturnya.

Merujuk aturan harusnya jarak 10 meter dari bibir Sungai Code harus steril dari bangunan. Namun kenyataannya banyak bangunan berdiri di area sempadan. Alhasil bangunan itu sangat berpotensi diterjang luapan sungai.

Sementara untuk mencegah banjir besar, lanjut Agus, pemerintah dan masyarakat harus mensukseskan gerakan restorasi sungai, menambah jumlah embung, dan harus ada gerakan bersama untuk memanen air hujan.

“Ketiga cara itu, membuat embung, kemudian memanen air hujan, kemudian juga gerakan restorasi sungai termasuk penanaman tanaman-tanaman dengan menggerakkan siswa, mahasiswa harus dilakukan,” tutupnya.

Detik.com

LEAVE A REPLY