2 Saksi TermasuK GM Hyundai Dicegah ke LN di Kasus Eks Bupati Cirebon

0

Pelita.online – KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ada dua orang yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

“Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri atas dua orang,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua orang itu ialah GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, dan Camat Beber, Rita Susana. Keduanya dicegah selama enam bulan terhitung sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019.

Selain itu, KPK telah mengagendakan pemeriksaan 146 orang saksi. Mereka yang diperiksa terdiri atas anggota DPR RI hingga pejabat di Pemkab Cirebon.

“Dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang sejak 13 September 2019 telah diagendakan pemeriksaan 146 orang saksi di KPK dan Polres Cirebon,” ucapnya.

Sunjaya diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi senilai Rp 51 miliar. Uang itu diduga digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil.

Berikut beberapa siasat yang dilakukan Sunjaya dalam kasus TPPU:
– Ditempatkan di rekening atas nama pihak lain namun digunakan untuk kepentingan Sunjaya;
– Sunjaya melalui bawahannya memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak 2016 sampai 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain; dan
– Sunjaya memerintahkan bawahannya membeli 7 kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda HR-V, Honda BR-V, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

 

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY