3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran: Dari Swasta hingga Eks Pegawai Kejagung

0

Pelita.online – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Tiga tersangka baru berasal dari pihak swasta hingga mantan pegawai Korps Adhyaksa.

“Ada tiga. Dari mantan pegawai Kejagung dan eksternal, dari luar, perusahaan,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (13/11/2020).

Ferdy menambahkan pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini adalah perusahaan penyedia minyak lobi dan aluminum composite panel (ACP).

“Perusahaan pengadaan minyak lobi sama ACP,” imbuh dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar.

“Ternyata di gedung Kejaksaan Agung itu menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh cleaning service di setiap gedung, di setiap lantai, untuk melakukan pembersihan. Setelah Puslabfor kemudian melakukan pengecekan temuan-temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kita lakukan penyidikan dari mana barang ini berasal,” kata Sambo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10).

“Dari situlah kemudian kita menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran terjadi penjalaran api di gedung Kejaksaan itu adalah adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Dan setelah kita lakukan pendalaman, Top Cleaner ini tidak memiliki izin edar,” tambah Ferdy.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY